Rumah Sentul Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Tercatat di LHKPN
Penggeledahan tim kepolisian di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, pada Kamis (9/7) sore, membuka babak baru dalam sorotan terhadap man
Penggeledahan tim kepolisian di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, pada Kamis (9/7) sore, membuka babak baru dalam sorotan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pasalnya, aset tersebut sama sekali tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 yang diserahkan Febrie kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Temuan ini memicu gelombang tanda tanya tentang akurasi dan kejujuran laporan harta kekayaan seorang pejabat tinggi yang dulu mengurusi perkara korupsi besar.
Detik-Detik Penggeledahan di Sentul
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya dua puluh personel Bareskrim Polri mendatangi kediaman di Perumahan Bukit Sentul Estate sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka membawa surat perintah penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan Febrie selama menjabat. Sejumlah barang bukti berupa dokumen keuangan, sertifikat tanah, serta beberapa unit kendaraan mewah dikabarkan diamankan. Seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya mengatakan,
“Proses penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam. Petugas terlihat sangat teliti memeriksa setiap sudut bangunan yang sangat luas itu.”
LHKPN 2025 Minim Informasi Properti Mewah
Data LHKPN 2025 yang dipublikasikan KPK melalui situs elhkpn.go.id menunjukkan total harta Febrie Adriansyah senilai Rp 34,2 miliar. Angka itu terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp 8,5 miliar yang tersebar di beberapa kota, termasuk Jakarta Selatan, Bandung, dan Semarang. Namun, tidak ada satu pun properti di Sentul yang dilaporkan. Kekayaan lain tercatat berupa alat transportasi (Rp 2,3 miliar), harta bergerak lainnya (Rp 1,1 miliar), surat berharga (Rp 18,7 miliar), serta kas dan setara kas (Rp 3,6 miliar).
Ketidakmunculan aset Sentul ini menimbulkan kecurigaan, terlebih rumah yang digeledah di Sentul diketahui berdiri di atas lahan seluas lebih dari 2.000 meter persegi dengan nilai taksiran pasar di atas Rp 10 miliar. Pemerhati antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Budi Prasetyo, menuturkan,
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Jika rumah itu benar milik Febrie, maka ada upaya sistematis untuk menyembunyikan aset dari pengawasan publik. LHKPN adalah instrumen penting untuk mengukur kepatuhan penyelenggara negara.”
Profil dan Kontroversi Eks Jampidsus
Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jampidsus dari 2019 hingga 2024. Selama masa jabatannya, ia kerap menjadi sorotan karena sejumlah kasus besar yang dinilai lambat penanganannya, antara lain perkara korupsi BTS Kominfo dan dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung. Setelah pensiun, ia sempat menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap saksi perkara MA. Penetapan tersangka itu justru mempertebal dugaan bahwa kehidupan mewahnya tidak sejalan dengan profil resmi seorang jaksa.
Sumber di internal KPK menyatakan bahwa LHKPN Febrie dinilai "tidak wajar" karena surat berharga yang dilaporkan mencapai lebih dari 50% total kekayaannya, namun tidak dilengkapi dengan rincian yang memadai. KPK kini tengah mengkaji ulang laporan tersebut dan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan aset-aset tersembunyi.
Implikasi Hukum dan Pemeriksaan Lanjutan
Temuan ini berpotensi menjerat Febrie dengan pasal gratifikasi dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Dian Marini, menjelaskan,
“Dalam konteks LHKPN, apabila terbukti harta yang tidak dilaporkan berasal dari tindak pidana, maka penyelenggara negara bisa dikenakan sanksi pidana hingga 20 tahun penjara. Ditambah dengan delik pencucian uang, ancamannya berlipat.”Namun, tim kuasa hukum Febrie membantah bahwa rumah Sentul itu milik kliennya. Mereka menyebut bangunan tersebut milik kerabat dekat, dan penggeledahan hanyalah upaya framing.
Meski demikian, publik tetap meyakini bahwa kasus ini akan menjadi ujian besar bagi KPK dan kepolisian dalam mengungkap kekayaan tersembunyi mantan pejabat tinggi. Tagar #SelidikiSangJaksa pun sempat menggema di media sosial.
Reformasi LHKPN Mendesak
Kasus ini menambah panjang daftar kejanggalan laporan harta kekayaan pejabat di Indonesia. Tidak sedikit penyelenggara negara yang justru melaporkan harta lebih kecil dari profil kehidupan nyatanya. Oleh karena itu, pengamat mendorong agar:
- Verifikasi lapangan menjadi prosedur tetap dalam pemeriksaan LHKPN, bukan sekadar menerima dokumen tertulis.
- Integrasi data antara KPK, Ditjen Pajak, BPN, dan PPATK diperkuat untuk mendeteksi ketidaksesuaian aset.
- Sanksi tegas bagi pelapor yang terbukti menyembunyikan harta, termasuk pemecatan dan pidana.
Dengan adanya temuan ini, harapan masyarakat agar penegakan hukum berjalan adil tanpa pandang bulu kembali menguat. Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah akan menjadi cermin komitmen negara dalam memberantas korupsi dari akarnya.
[SOCIAL_TWEET]: Rumah mewah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul tidak tercatat di LHKPN 2025. Temuan ini terungkap setelah penggeledahan Bareskrim. Apakah ini puncak gunung es korupsi jaksa? #FebrieAdriansyah #LHKPN #KorupsiJaksa[SOCIAL_TG]: 🏠🔍 Rumah Sentul eks Jampidsus Febrie Adriansyah tak dilaporkan di LHKPN 2025. Setelah penggeledahan Bareskrim, publik bertanya: ada apa lagi yang disembunyikan? Baca selengkapnya.
Comments (0)