warkini.
Travel

Sahroni Dukung BNN Terbitkan Perpres Larangan Vape di Indonesia

Dunia gaya hidup anak muda Indonesia belakangan ini tak pernah lepas dari hembusan asap beraroma buah dan rasa manis khas rokok elektrik atau vape. Dulu se

Sahroni Dukung BNN Terbitkan Perpres Larangan Vape di Indonesia

Dunia gaya hidup anak muda Indonesia belakangan ini tak pernah lepas dari hembusan asap beraroma buah dan rasa manis khas rokok elektrik atau vape. Dulu sempat digadang-gadang sebagai alternatif "lebih aman" dibandingkan rokok tembakau konvensional, kini keberadaan vape justru berada di ujung tanduk. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengambil langkah berani dengan mendorong pelarangan total rokok elektrik di Indonesia melalui instrumen Peraturan Presiden (Perpres). Langkah tegas ini langsung mendapat lampu hijau dan dukungan penuh dari parlemen, salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Ancaman Narkoba Terselubung di Balik Liquid Vape

Ancaman dari maraknya penggunaan vape ternyata bukan sekadar masalah nikotin atau bahaya gangguan paru-paru semata. BNN menemukan fakta lapangan yang sangat mengkhawatirkan, di mana cairan vape (liquid) kini semakin marak dimanfaatkan oleh jaringan pengedar narkotika sebagai media baru penyusupan zat adiktif berbahaya dan narkoba sintetis.

"Penggunaan vape saat ini sudah sangat mengkhawatirkan karena cairan kimia di dalamnya sangat rentan disusupi narkotika jenis baru, seperti ganja cair hingga zat sintetis berbahaya tanpa terdeteksi secara kasat mata," tegas perwakilan BNN dalam usulannya.

Menanggapi hal tersebut, politisi Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai bahwa ancaman narkoba yang bersembunyi di balik gaya hidup modern ini tidak boleh dianggap remeh sedikit pun. Menurutnya, negara harus segera hadir memberikan perlindungan nyata melalui regulasi tingkat tinggi agar generasi muda tidak makin terperosok ke dalam jerat narkoba jenis baru. "Kesehatan publik dan masa depan generasi muda jauh lebih berharga daripada keberlangsungan industri rokok elektrik itu sendiri," tutur Sahroni saat memberikan dukungannya.

Mengapa Harus Menggunakan Instrumen Perpres?

Pilihan instrumen hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) dianggap sebagai langkah yang paling tepat dan responsif oleh Komisi III DPR RI. Proses pembentukan Perpres terbilang jauh lebih cepat dibandingkan prosedur revisi Undang-Undang di parlemen yang memakan waktu lama, sehingga penanganan ancaman narkoba cair bisa langsung dieksekusi secara instan.

Beberapa poin utama yang membuat aturan ini sangat mendesak untuk segera direalisasikan meliputi:

  • Modus Pengedaran Cepat Berubah: Liquid vape sangat gampang dicampur dengan zat terlarang seperti tembakau sintetis atau etomidate tanpa mengubah warna maupun aroma.
  • Melindungi Usia Remaja: Tingkat pemakaian vape di kalangan pelajar terus melonjak akibat kemudahan akses serta minimnya pengawasan ketat di pasar bebas.
  • Keterbatasan Regulasi Saat Ini: Aturan mengenai rokok elektrik saat ini mayoritas hanya berfokus pada pemungutan cukai, belum menyentuh aspek larangan total demi keamanan nasional.

Analisis Perbandingan Risiko: Rokok Konvensional vs Vape

Untuk melihat perbandingan ancaman kebersihan serta risiko keamanan antara rokok tembakau biasa dengan rokok elektrik, berikut adalah ringkasan analisisnya:

Parameter Rokok Konvensional Rokok Elektrik (Vape)
Bentuk Fisik Tembakau gulung padat Cairan (Liquid) & perangkat elektronik
Potensi Penyusupan Narkoba Rendah (sulit dimodifikasi masif) Sangat Tinggi (cairan sangat gampang dicampur zat kimia terlarang)
Kondisi Regulasi Diatur ketat (PP 109/2012, batas usia & kawasan tanpa rokok) Masih terbatas pada penetapan cukai cair
Pengawasan Distribusi Terpantau di jaringan retail resmi Sangat liar di toko daring dan pasar gelap

Tantangan Industri dan Komitmen Pemerintah

Meski usulan pelarangan total ini mengalir deras dari lembaga penegak hukum dan DPR, rencana pembatasan ekstrem ini tentu berpotensi menuai gelombang protes dari asosiasi pelaku usaha vape. Industri vape lokal saat ini memang menyerap tenaga kerja serta menyumbang pendapatan negara dari sektor penerimaan cukai.

Namun, Sahroni kembali mengingatkan bahwa keselamatan jiwa masyarakat Indonesia harus ditempatkan di atas keuntungan ekonomi semata. "Negara tidak boleh kalah atau silau oleh potensi cukai jika pertaruhannya adalah rusaknya otak generasi penerus bangsa akibat penyalahgunaan zat berbahaya," pungkas legislator asal Jakarta tersebut. Sinergi antara BNN, Kepolisian, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Perdagangan sangat dibutuhkan untuk mematangkan draf Perpres ini agar bisa segera disahkan dan diterapkan secara konsisten di lapangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS jovan-pratama

Reporter Kuliner. Food enthusiast. Review restoran, resep, dan tren makanan.

Comments (0)

User