warkini.
Viral

Serikat Pekerja Desak Pemerintah Segera Ratifikasi Konvensi ILO C188

Kabar mengenai belum diratifikasinya Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan kembali mencetuskan d

Serikat Pekerja Desak Pemerintah Segera Ratifikasi Konvensi ILO C188

Kabar mengenai belum diratifikasinya Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan kembali mencetuskan dorongan kuat dari berbagai kalangan pekerja migran dan sektor maritim. Ketua Umum Serikat Pekerja Jangkar Karat Indonesia, Ari Purboyo, menegaskan bahwa langkah diplomasi dan hukum ini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan mendesak. Mengingat ratusan ribu awak kapal perikanan (ABK) asal Indonesia kerap menjadi korban perbudakan modern di laut lepas, payung hukum internasional seperti C188 menjadi perisai utama yang memadai.

Masalah ketenagakerjaan di sektor maritim, khususnya bagi para pelaut dan ABK perikanan, sudah bertahun-tahun membentang tanpa penyelesaian yang benar-benar memadai. Dari persoalan gaji tak dibayar, dokumen ditahan, tindak kekerasan fisik, hingga jam kerja non-stop mencapai 18 jam per hari, potret suram ini terus membayangi pekerja maritim Indonesia. Ari Purboyo menyebutkan bahwa ratifikasi konvensi ini akan memposisikan Indonesia secara strategis dalam menuntut tanggung jawab negara bendera kapal (flag state) maupun negara pelabuhan (port state).

Mengapa Ratifikasi Konvensi ILO C188 Begitu Krusial?

Konvensi ILO C188 dirancang khusus untuk memastikan para pekerja perikanan mendapatkan kondisi kerja yang layak di atas kapal. Standar ini mencakup berbagai elemen dasar keselamatan, perawatan medis di atas kapal, waktu istirahat yang cukup, perjanjian kerja laut (PKL) yang transparan, hingga perlindungan jaminan sosial. Tanpa adanya ratifikasi, posisi tawar Indonesia saat membela warganya yang bermasalah di laut internasional sangatlah lemah.

Mari kita cermati perbandingan antara kondisi perlindungan ABK saat ini dengan standar ideal yang diatur dalam Konvensi ILO C188:

Aspek Perlindungan Kondisi Saat Ini (Sebelum Ratifikasi C188) Standar Konvensi ILO C188
Perjanjian Kerja Laut (PKL) Sering tidak transparan, sepihak, atau tanpa salinan untuk pekerja. Wajib tertulis, transparan, dan disepakati kedua pihak sebelum berangkat.
Jam Kerja & Istirahat Tidak teratur, mencapai 18 jam/hari tanpa kompensasi layak. Batasan tegas jam kerja serta jaminan waktu istirahat minimal harian/mingguan.
Jaminan Kesehatan & Repatriasi Tergantung kebaikan agen/pemilik kapal; biaya pemulangan sering dibebankan ke korban. Tanggung jawab mutlak pemilik kapal dan negara bendera untuk pemulangan serta perawatan.

Pandangan Pakar dan Urgensi Harmonisasi Regulasi Nasional

Menurut Ari Purboyo, ratifikasi tidak boleh berhenti hanya sebagai dokumen seremonial belaka. "Ratifikasi Konvensi C188 adalah bentuk kehadiran nyata negara untuk melindungi pelaut Indonesia dari ancaman eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tengah samudra," tegasnya. Ia menyuarakan bahwa komitmen ini harus dibarengi dengan harmonisasi regulasi nasional, seperti implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.

Data lapangan menunjukkan bahwa ada lebih dari 200.000 ABK asal Indonesia yang diperkirakan bekerja di kapal-kapal perikanan asing. Sayangnya, tidak sedikit di antara mereka yang berangkat melalui jalur non-prosedural atau dijerat dengan utang oleh perantara (agensi). Dampaknya, ketika terjadi cedera, kecelakaan kerja, atau kematian, keluarga korban kesulitan menuntut keadilan serta mendapatkan hak pesangon dan asuransi.

Langkah Strategis Menuju Perlindungan Maritim yang Komprehensif

Untuk mendorong terwujudnya sistem perlindungan menyeluruh bagi para awak kapal, beberapa urutan langkah strategis perlu dilaksanakan oleh pemerintah bersama pihak terkait:

  1. Proses Aksesi dan Ratifikasi: Pemerintah mempercepat penyusunan naskah akademik dan Peraturan Presiden untuk ratifikasi ILO C188.
  2. Harmonisasi Hukum Nasional: Menyelaraskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 (PPMI) dan peraturan turunannya agar tidak bertabrakan antar-kementerian.
  3. Pengawasan Sistemik di Pelabuhan: Memperkuat pengawasan port state control terhadap kapal-kapal berbendera asing maupun domestik yang bersandar di pelabuhan Indonesia.
  4. Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Menindak tegas agensi perekrutan nakal (manning agency) yang terbukti melanggar hukum dan memalsukan dokumen pekerja.

Dengan meratifikasi ILO C188, Indonesia tidak hanya melindungi warganya di mata hukum internasional, tetapi juga meningkatkan reputasi diplomasi maritim nasional di tingkat global. Keselamatan dan kesejahteraan ABK adalah cermin dari keberadaban bangsa di lautan. Sudah saatnya suara para pelaut didengar dan perlindungan nyata diberikan tanpa ditunda lagi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rangga-pradana

Content Creator. Mengelola konten viral, podcast, dan video pendek.

Comments (0)

User