Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Jakarta - Upaya menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semakin diperkuat melalui sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Agung RI. Kolaborasi strategis ini diharapkan ma
Jakarta - Upaya menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semakin diperkuat melalui sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Agung RI. Kolaborasi strategis ini diharapkan mampu memperlancar penegakan hukum serta meningkatkan kepatuhan seluruh pihak dalam mendukung implementasi program jaminan kesehatan nasional tersebut.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengungkapkan bahwa langkah ini menjadi bagian dari komitmen lembaganya untuk memastikan keberlanjutan Program JKN. Menurutnya, penguatan kerja sama dengan Kejaksaan Agung sangat penting, terutama dalam aspek pencegahan dan penanganan kecurangan.
"Guna menjaga keberlanjutan Program JKN, kami telah melakukan beragam upaya peningkatan kolektibilitas iuran JKN. Di sisi lain, kami juga mengharap dukungan Kejaksaan Agung RI, khususnya dalam memperkuat ekosistem pencegahan kecurangan, penegakan hukum penanganan kecurangan, maupun pendampingan hukum dalam pengelolaan Program JKN,"
kata Pujo dalam keterangan tertulis yang diterima media kami, Sabtu (27/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan seusai pertemuan dengan Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, pada Jumat (26/6). Pertemuan ini menandai penguatan koordinasi kelembagaan antara kedua pihak yang telah terjalin sebelumnya.
Laporan Warkini.com mencatat, BPJS Kesehatan sebenarnya telah membangun sistem anti kecurangan yang melibatkan banyak pemangku kepentingan. Ekosistem pencegahan ini tidak hanya melibatkan internal BPJS, tetapi juga melibatkan Kementerian Kesehatan RI, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah dan lembaga strategis lainnya. Dengan sinergi yang luas ini, diharapkan potensi kebocoran dana jaminan kesehatan bisa diminimalisir.
Dukungan penegakan hukum dari Kejaksaan Agung menjadi salah satu kunci untuk memberikan efek jera bagi pelaku kecurangan, sekaligus mendorong para pemangku kepentingan agar lebih patuh dalam menjalankan kewajiban, terutama terkait pembayaran iuran. Keberadaan pendampingan hukum juga membantu BPJS Kesehatan dalam mengelola program secara lebih transparan dan akuntabel.
Melalui langkah strategis ini, BPJS Kesehatan optimistis dapat terus menjaga kepercayaan publik dan memastikan Program JKN tetap berjalan efektif bagi seluruh peserta. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola jaminan kesehatan nasional yang lebih kuat, bersih, dan berkelanjutan di masa mendatang.
Comments (0)