Skandal Chromebook: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 13 Mei 2026 menghadirkan momen menegangkan bagi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Jaksa Penuntu...
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 13 Mei 2026 menghadirkan momen menegangkan bagi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Jaksa Penuntut Umum secara resmi membacakan tuntutan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Awal Mula Skandal Proyek Digital
Kasus ini bermula dari program ambisius Kemendikbudristek pada 2023 yang bertujuan menyediakan jutaan unit Chromebook bagi pelajar di seluruh Indonesia. Proyek bernilai triliunan rupiah itu digadang-gadang sebagai tonggak percepatan transformasi digital pendidikan. Namun, temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap adanya kejanggalan signifikan dalam proses pengadaan. Penunjukan vendor dilakukan tanpa melalui mekanisme tender terbuka yang memadai, sementara spesifikasi barang yang diterima dinilai tidak sesuai dengan harga kontrak.
Rincian Dakwaan dan Tuntutan
Jaksa menyatakan Nadiem Makarim diduga terlibat dalam rangkaian perbuatan melawan hukum sebagai pengguna anggaran tertinggi di kementeriannya. Ia dinilai menyetujui penunjukan langsung perusahaan tertentu dan mengabaikan peringatan dari aparat pengawasan internal. Tuntutan 18 tahun penjara didasarkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditambah kewajiban membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp500 miliar secara tanggung renteng dengan terdakwa lain. Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politiknya selama lima tahun usai menjalani pidana.
Momen Emosional di Ruang Sidang
Terlihat Nadiem beberapa kali berdiskusi intens dengan tim penasihat hukumnya sepanjang pembacaan tuntutan. Ekspresi tegang tampak jelas ketika jaksa menguraikan kronologi aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pejabat kementerian dan anggota keluarga tertentu. Kuasa hukum mantan menteri tersebut menyebut tuntutan itu "berlebihan" dan menegaskan kliennya tidak pernah menikmati keuntungan pribadi sepeser pun dari proyek Chromebook. Mereka mengklaim keputusan pengadaan telah melalui prosedur dan kajian yang sah secara administratif.
Langkah Hukum Selanjutnya
Usai sidang, Nadiem menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) secara komprehensif. Ia tetap meyakini proses hukum pada akhirnya akan membuktikan tidak adanya niat jahat maupun motif korupsi dalam kebijakan digitalisasi pendidikan yang justru memperoleh apresiasi luas dari masyarakat. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada pekan depan, di mana terdakwa dijadwalkan membacakan pledoi pribadi.
Kasus ini sontak memantik diskusi publik, terutama di kalangan pegiat pendidikan dan mahasiswa. Sebagian pihak menilai tuntutan tersebut merupakan langkah tegas penegakan hukum, sementara lainnya mempertanyakan dampak yang lebih luas terhadap kepercayaan publik pada program transformasi digital sektor publik. Putusan hakim nantinya akan menjadi titik krusial bagi masa depan reformasi tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan.
Baca juga:
Comments (0)