Panggung hiburan rakyat di berbagai pelosok Jawa Timur belakangan ini sering diramaikan oleh fenomena parade sound horeg. Namun, gesekan sosial akibat dentuman suara berfrekuensi rendah dengan intensitas tinggi ini akhirnya memuncak dalam sebuah acara diskusi di stasiun televisi nasional. Suasana yang semula berupa adu argumen mendadak memanas ketika seorang pengusaha *sound horeg* melontarkan kata yang kurang etis—menyebut "goblok"—kepada perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Sontak saja, potongan video insiden tersebut langsung viral di media sosial dan memicu perbincangan hangat publik.
Panasnya Ruang Diskusi dan Akar Polemik Sound Horeg
Polemik mengenai keberadaan *sound horeg* sebenarnya bukan hal baru bagi warga Jawa Timur. Tradisi mengarak pengeras suara berukuran raksasa menggunakan truk kerap hadir dalam perayaan desa atau peringatan hari besar. Namun, keluhan dari masyarakat kian tak terbendung lantaran getaran suara ekstrem kerap menyebabkan kaca rumah pecah, dinding retak, hingga gangguan kesehatan pada bayi serta lansia. Dalam forum diskusi terbuka di TV nasional tersebut, perdebatan soal regulasi dan batas toleransi suara mendadak berubah menjadi konfrontasi verbal yang intens.
Sang pengusaha *sound system* yang merasa lini bisnisnya terancam oleh wacana pelarangan tampak tak mampu menahan emosi. Lontaran ucapan kasar itu keluar saat ia berupaya mempertahankan argumen bahwa usahanya berhasil menyerap tenaga kerja lokal dan menggerakkan roda ekonomi kerakyatan di tingkat tapak.
Respon Bijak MUI Jatim: Utamakan Akhlak dan Kemaslahatan
Alih-alih membalas dengan kemarahan atau membawa masalah ini ke ranah hukum, MUI Jawa Timur memilih merespons insiden tersebut dengan sikap yang amat tenang dan penuh kedewasaan. Lembaga para ulama ini menegaskan bahwa perbedaan pendapat dalam melihat suatu fenomena sosial adalah hal yang lumrah, namun etika berdiskusi dan *akhlakul karimah* tetap harus dijunjung tinggi oleh siapa pun.
"Kami tentu memaafkan emosi yang terucap dalam forum tersebut. Namun yang perlu dipahami bersama oleh publik, pandangan ulama bukan bertujuan untuk mematikan rezeki siapapun, melainkan murni demi menjaga kemaslahatan umat, kesehatan warga, dan ketertiban umum,"
MUI Jatim menggarisbawahi bahwa prinsip utama hukum Islam adalah membawa manfaat dan menolak bahaya (*dar'ul mafasid*). Suara kencang yang sampai mengganggu jalannya ibadah, merusak fasilitas tempat tinggal warga, atau membahayakan indra pendengaran masyarakat jelas bertentangan dengan spirit kerukunan hidup bertetangga.
Perbandingan Dampak Sound System Standar dan Sound Horeg
Untuk memahami mengapa polemik ini menyita perhatian banyak pihak, berikut adalah perbandingan karakteristik antara penggunaan *sound system* umum dan fenomena *sound horeg*:
| Kriteria Analisis | Sound System Standar | Sound Horeg (Kategori Ekstrem) |
|---|---|---|
| Intensitas Suara (Decibel) | 60 – 85 dB (Batas Aman Pendengaran) | 110 – 130+ dB (Berisiko Merusak Pendengaran) |
| Dampak Lingkungan | Tidak merusak fisik bangunan | Berisiko meretakkan kaca dan dinding rumah |
| Tujuan Utama | Penyampaian informasi & hiburan proporsional | Ajang pamer kekuatan bass & gengsi kelompok |
| Tingkat Gesekan Sosial | Cenderung rendah dan diterima warga | Tinggi, sering memicu protes & penolakan |
Menimbang Sisi Ekonomi dan Kebutuhan Regulasi
Tidak bisa dimungkiri bahwa industri *sound horeg* memang melibatkan perputaran uang yang signifikan, bahkan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk sekali gelaran acara besar. Puluhan teknisi, penyedia sewa armada, hingga pedagang kaki lima menggantungkan mata pencaharian dari ekosistem ini. Oleh sebab itu, penataan yang berkeadilan sangat dibutuhkan agar sektor ekonomi warga tidak mati begitu saja.
"Solusi terbaik bukanlah saling memaki atau melarang secara total tanpa opsi, melainkan membuat aturan main yang jelas dan tegas demi kenyamanan bersama," ungkap seorang pengamat sosial-keagamaan dari Surabaya saat menanggapi polemik tersebut.
MUI Jatim pun mendorong pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan paguyuban pengusaha *sound system* untuk duduk bersama merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP). Pembatasan tingkat volume decibel, penetapan jam operasional yang ketat, serta penentuan rute karnaval yang jauh dari rumah sakit dan permukiman padat menjadi langkah kompromi yang paling realistis saat ini.
• Pengusaha sound horeg lepas kendali dan melontarkan kata kurang pantas kepada MUI Jatim. • MUI Jatim merespons tenang, memaafkan, dan menegaskan pentingnya etika serta kemaslahatan umum. • Diperlukan SOP tegas terkait batas decibel dan lokasi acara agar ekonomi warga tetap berjalan tanpa mengganggu masyarakat. Baca artikel selengkapnya di Warkini.com!
Comments (0)