Tabrak Pedagang hingga Tewas, Pemobil Mabuk di Surabaya Divonis 8 Bulan Bui

Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Kristianto Kurniawan, pengendara mobil yang terbukti lalai dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol hingga menewaskan seo

Jul 08, 2026 - 05:08
0 1
Tabrak Pedagang hingga Tewas, Pemobil Mabuk di Surabaya Divonis 8 Bulan Bui

Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Kristianto Kurniawan, pengendara mobil yang terbukti lalai dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol hingga menewaskan seorang pedagang soto. Insiden tragis ini terjadi di Jalan HR Muhammad, Surabaya, Jawa Timur.

Ketua majelis hakim PN Surabaya, Cokia Ana P. Opusunggu, dalam sidang di Ruang Tirta pada Selasa (30/6/2026) menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kristianto Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kristianto Kurniawan dengan pidana penjara selama 8 bulan," ujar Cokia membacakan amar putusan.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, kecelakaan terjadi saat korban yang sehari-hari berjualan soto tengah berada di sekitar Jalan HR Muhammad. Kendaraan yang dikemudikan Kristianto diduga melaju dalam kecepatan tinggi dan oleng karena pengaruh alkohol. Benturan keras membuat korban meninggal di lokasi kejadian.

Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ mengatur bahwa pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa diancam pidana penjara maksimal 6 tahun. Vonis 8 bulan ini menegaskan bahwa tindakan mengemudi di bawah pengaruh alkohol yang merenggut nyawa orang lain mendapat hukuman yang serius meski di bawah ancaman maksimal.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat maraknya pengemudi mabuk di Surabaya. Aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan diharapkan meningkatkan razia dan pengawasan guna mencegah peristiwa serupa terulang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait langkah hukum lanjutan dari pihak terdakwa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
jovan-pratama

Editor Sosial Media. Editor tren TikTok, Instagram, dan X.

Comments (0)

User