Wanita Surabaya Robohkan Rumah Dinas Pakai Ekskavator, Negara Rugi Rp 537 Juta
Surabaya, Warkini.com – Seorang wanita bernama Murnita Triwidyaning kini harus berhadapan dengan meja hijau setelah nekat merobohkan rumah dinas milik negara menggunakan ekskavator. Aksi destruktif
Surabaya, Warkini.com – Seorang wanita bernama Murnita Triwidyaning kini harus berhadapan dengan meja hijau setelah nekat merobohkan rumah dinas milik negara menggunakan ekskavator. Aksi destruktif yang menggemparkan warga Jalan Asemrowo Kali, Surabaya, tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, perbuatan terdakwa tak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengakibatkan kerugian negara yang tak sedikit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dalam dakwaannya menyatakan bahwa bangunan yang dihancurkan merupakan aset resmi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur 1. Total kerugian material yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yakni Rp 537 juta.
"Bahwa gedung berupa rumah dinas di Jln Asemrowo Kali No 23 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya merupakan aset negara di bawah naungan Kanwil DJBC Jatim 1 sebagaimana tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) rumah negara KODE UAKPB: 015051000410826000KD dengan nama UAKPB: KANWIL DJBC JAWA TIMUR I sesuai dengan SIMAK BMN," ujar JPU Hajita Cahyo Nugroho dalam persidangan yang dikutip media kami.
Sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi telah digelar di PN Surabaya pada awal Juli 2026. Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa terdakwa menggunakan alat berat berupa ekskavator untuk meratakan rumah dinas yang sah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Aset tersebut tercatat dengan kode unik dalam Kartu Identitas Barang, menegaskan status hukumnya sebagai properti negara yang dilindungi undang-undang.
Pihak DJBC Jatim 1 sendiri telah memastikan bahwa bangunan itu ditempati berdasarkan aturan yang berlaku, sehingga perusakan yang dilakukan terdakwa dinilai sebagai tindakan pidana yang merugikan keuangan negara. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih terus berjalan. Jika terbukti bersalah, Murnita terancam hukuman penjara serta kewajiban membayar ganti rugi sesuai dengan nilai kerusakan yang diakibatkan oleh ulahnya. Publik pun menanti keadilan atas kasus perobohan rumah dinas yang dinilai tak lazim ini.
Comments (0)