Langkah tegas pemerintah dalam menertibkan tata niaga pangan bernutrisi mendapatkan angin segar dari pegiat perlindungan konsumen. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama kementerian terkait yang gencar menindak segala bentuk pelanggaran dalam peredaran beras fortifikasi di pasar domestik.
Beras fortifikasi—yakni beras yang diperkaya dengan zat gizi mikro esensial seperti zat besi, asam folat, seng, serta vitamin A dan B kompleks—sejatinya merupakan instrumen krusial dalam intervensi penanganan tengkes (stunting) dan malnutrisi nasional. Namun, maraknya produk yang tidak memenuhi standar mutu, pelabelan palsu, hingga manipulasi harga dinilai sangat merugikan masyarakat luas.
Komitmen Perlindungan Hak dan Kesehatan Konsumen
YLKI menilai bahwa penertiban ini bukan sekadar urusan administrasi perdagangan biasa, melainkan menyangkut hak mendasar masyarakat atas pangan sehat, aman, dan berkualitas. Konsumen yang sengaja membeli beras fortifikasi tentu menaruh harapan besar pada manfaat nutrisi tambahan tersebut bagi tumbuh kembang keluarga mereka.
"Konsumen membeli beras fortifikasi dengan harga premium karena mengharapkan khasiat kesehatannya. Jika ada produsen nakal yang hanya menjual beras biasa dengan label fortifikasi abal-abal, itu adalah bentuk penipuan konsumen yang harus ditindak pidana tanpa kompromi," tegas perwakilan YLKI.
Dukungan YLKI ini mencakup pengawasan ketat terhadap seluruh rantai pasok, mulai dari produsen pengolah beras (rice miller), importir premiks vitamin, hingga distributor dan peritel modern maupun tradisional.
Bentuk Pelanggaran yang Jadi Sorotan
Dalam pengawasannya, regulator bersama aparat penegak hukum menyoroti sejumlah pola pelanggaran yang kerap terjadi di lapangan:
- Klaim Nutrisi Fiktif: Kemasan mencantumkan kandungan vitamin dan mineral tinggi, tetapi hasil uji laboratorium membuktikan kadar nutrisi jauh di bawah standar nasional (SNI).
- Pengoplosan Beras: Praktik mencampur beras fortifikasi dengan beras medium berkualitas rendah demi menekan biaya produksi dan meraup untung berlipat.
- Izin Edar Kedaluwarsa atau Palsu: Menjual beras berfortifikasi tanpa registrasi resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun izin edar PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan).
- Pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET): Memanfaatkan embel-embel fortifikasi untuk mematok harga jual tak wajar di luar ketentuan regulasi pangan.
Pengawasan Berkelanjutan dan Edukasi Publik
Agar penegakan hukum ini memberikan efek jera yang nyata, YLKI mendesak Bapanas dan kementerian teknis untuk tidak hanya melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara musiman. Pengujian sampel berkala di tingkat ritel harus dijadikan agenda rutin yang terintegrasi di seluruh Indonesia.
Di samping itu, masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat membeli produk beras fortifikasi. Konsumen disarankan untuk selalu memeriksa nomor izin edar, tabel informasi nilai gizi, keutuhan kemasan, dan tidak mudah tergiur oleh klaim kesehatan berlebihan tanpa dasar ilmiah yang jelas.
Comments (0)