4 Fakta Bupati Langkat Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Langkat, Syah Afandin yang akrab disapa Ondim, usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik

Jul 06, 2026 - 13:00
0 1
4 Fakta Bupati Langkat Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Langkat, Syah Afandin yang akrab disapa Ondim, usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Warkini.com dari sumber terpercaya, penangkapan ini merupakan pengembangan dari hasil penyelidikan KPK terhadap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Syah Afandin langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum resmi ditahan.

1. Kronologi Operasi Tangkap Tangan

KPK mengamankan sejumlah pihak dalam OTT yang berlangsung di beberapa lokasi di Langkat dan Medan. Selain uang tunai senilai ratusan juta rupiah, penyidik juga menyita dokumen proyek dan barang bukti elektronik. Tim Satgas Penindakan KPK bergerak setelah adanya laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya transaksi mencurigakan bernuansa korupsi. Dari total yang diamankan, satu orang diduga sebagai pemberi suap dan satu orang sebagai perantara.

2. Proyek di Dinas Pendidikan dan Perkim Jadi Sorotan

Suap ini berkaitan erat dengan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Bupati diduga memerintahkan bawahannya untuk mengatur pemenang lelang dalam paket pengadaan barang dan jasa senilai miliaran rupiah. Modus yang digunakan adalah meminta sejumlah fee secara bertahap dari rekanan yang telah ditunjuk. Tindakan ini jelas melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

"Kami menduga telah terjadi kesepakatan antara Bupati Langkat dengan sejumlah kontraktor untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui proyek-proyek yang dibiayai APBD," ujar sumber internal KPK yang enggan disebutkan identitasnya.

3. Dua Tersangka Ditetapkan, Peran Masing-Masing Mulai Terkuak

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Syah Afandin selaku penerima suap, dan satu orang lainnya adalah seorang pengusaha rekanan berinisial HS yang diduga sebagai pemberi suap. HS diduga menyetor uang secara tunai kepada orang kepercayaan Bupati untuk memuluskan proyek senilai Rp8 miliar di Dinas Pendidikan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dari pihak swasta yang ikut serta dalam praktik lancung ini.

4. Komitmen KPK dan Ancaman Hukuman Bagi Tersangka

Wakil Ketua KPK menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bukti nyata komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi di daerah. Syah Afandin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. Media kami mencatat, ini bukan kali pertama Kepala Daerah di Sumatera Utara terjaring OTT, sehingga kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bagi pemimpin daerah lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus melakukan pengembangan penyidikan dan mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi melaporkan dugaan korupsi di lingkungannya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
wendy-anwar

Reporter Trending. Reporter fenomena internet dan konten viral.

Comments (0)

User