Bocah 13 Tahun di Serang Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Selama 6 Tahun, Pelaku Ancam Pukul
Serang - Seorang ayah tiri di Kota Serang tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur selama enam tahun. Pelaku berinisial MMQ (32) dilaporkan telah melakukan perbuatan bejat tersebut sejak
Serang - Seorang ayah tiri di Kota Serang tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur selama enam tahun. Pelaku berinisial MMQ (32) dilaporkan telah melakukan perbuatan bejat tersebut sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD pada 2019 hingga kini berusia 13 tahun dan duduk di kelas 2 SMP. Ironisnya, aksi ini dilakukan di rumah korban sendiri yang berada di Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Berdasarkan laporan yang dihimpun Warkini.com, kasus ini terungkap setelah korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan ayah tirinya memberanikan diri untuk mengadu kepada ibu kandungnya. Selama enam tahun, korban kerap diancam akan dipukul jika menolak keinginan pelaku. Ancaman kekerasan fisik inilah yang membuat korban ketakutan dan tidak berani melawan atau melaporkan sejak awal.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa perbuatan pelaku telah berlangsung lama dan baru terkuak pada pertengahan tahun 2026.
"Dilakukan selama kurang lebih enam tahun, sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD tahun 2019 hingga naik kelas 2 SMP tahun 2026," kata Dian, Sabtu (4/7/2026).
Kombes Dian menambahkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari ibu korban. Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dengan modus mengancam akan memukul korban jika menolak ajakannya. Ancaman ini membuat korban terpaksa menuruti permintaan pelaku selama bertahun-tahun.
Barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian terakhir telah diamankan oleh penyidik untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Banten.
Aturan Hukum yang Menjerat Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengingat ancaman pemukulan yang dilakukan tersangka kepada korban.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Banten. Polda Banten menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak, karena semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula korban mendapatkan perlindungan dan pelaku dapat diadili.
Korban saat ini telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Banten untuk memulihkan kondisi mentalnya. Pihak keluarga, terutama ibu kandung korban, juga diminta untuk terus memberikan dukungan moral agar korban dapat melalui masa pemulihan dengan baik.
Comments (0)