Dinamika organisasi advokat di tanah air kembali memasuki babak penting. Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (DPP AAI ON) secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap penerapan sistem multi-bar dalam penataan profesi hukum ke depan. Langkah strategis ini menjadi salah satu pokok bahasan utama dalam gelaran Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) AAI di Surabaya.
Sekretaris Jenderal DPP AAI Officium Nobile, Dr. Hendri Donal, S.H., M.H., menegaskan bahwa perubahan regulasi nasional menuntut organisasi advokat untuk berbenah dan bersikap realistis demi masa depan penegakan hukum di Indonesia.
“Agendanya satu pengesahan anggaran dasar AAI, kedua pemilihan ketua umum secara periodik lima tahun sekali,” jelas Hendri Donal saat memberikan keterangan di Denpasar.
Kronologi Regulasi dan Garis Waktu Menuju Pembaruan UU Advokat
Perjalanan regulasi profesi advokat di Indonesia saat ini tengah berada dalam fase krusial pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hendri memaparkan sejumlah tahapan transisi hukum yang perlu diselesaikan secara terstruktur:
- Masa Transisi Dua Tahun: Pasca-keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan dan tata kelola organisasi advokat, terdapat rentang waktu transisi selama dua tahun bagi para pemangku kepentingan untuk menyiapkan aturan baru.
- Pembahasan RUU di DPR: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah didorong untuk segera merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat yang relevan dengan perkembangan zaman.
- Target Pengesahan 2028: AAI menargetkan pembaruan payung hukum profesi advokat ini dapat rampung dan disahkan paling lambat pada tahun 2028.
Mengapa AAI Memilih Model Multi-Bar?
Dalam wacana penataan kelembagaan, perdebatan antara wadah tunggal (single bar) dan wadah jamak (multi-bar) kerap mencuat. Hendri menegaskan bahwa AAI secara mantap memilih model multi-bar yang dinilai lebih akomodatif terhadap realitas keberagaman organisasi advokat saat ini.
“Kita menginginkan multi-bar, bukan single bar,” tegas Hendri.
Meski mengusung konsep banyak organisasi, standardisasi kualitas profesi tetap harus dijamin. AAI mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Bersama sebagai payung koordinasi nasional. Lembaga ini nantinya bertugas menyatukan berbagai organisasi melalui kewenangan strategis, meliputi:
- Penyusunan standar kurikulum Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
- Mekanisme pengujian dan pengangkatan advokat baru secara objektif.
- Penetapan serta penegakan Kode Etik Advokat Indonesia secara terpadu.
Konsolidasi Organisasi dan Peningkatan Kapasitas Anggota
Sebagai salah satu organisasi historis yang turut menjadi pendiri Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), AAI merasa terpanggil untuk memastikan pembaruan regulasi benar-benar membawa manfaat nyata bagi para pencari keadilan. Penataan aturan bukan semata-mata soal perebutan legitimasi kekuasaan antar-organisasi, melainkan peningkatan kualitas sumber daya manusia advokat.
Melalui forum Munaslub di Surabaya, AAI Officium Nobile berfokus memperkokoh pondasi internal melalui AD/ART yang adaptif, sekaligus memilih kepemimpinan baru untuk masa bakti lima tahun ke depan. Sinergi ini diharapkan mampu menjaga marwah profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia dan terhormat.
Comments (0)