Adam Deni Terancam 15 Tahun Penjara Usai Aksi Koboi Rusak Ruko di Jakarta Utara
Jakarta - Publik dikejutkan dengan aksi seorang selebgram yang berujung pada jeratan hukum serius. Adam Deni Gearaka, yang akrab disapa ADG (30), kini harus berhadapan dengan ancaman pidana penjara h
Jakarta - Publik dikejutkan dengan aksi seorang selebgram yang berujung pada jeratan hukum serius. Adam Deni Gearaka, yang akrab disapa ADG (30), kini harus berhadapan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun setelah melakukan perusakan ruko di kawasan Jakarta Utara sambil memamerkan senjata api. Peristiwa yang viral ini menambah daftar panjang kasus hukum yang melibatkan figur publik di media sosial.
Berdasarkan laporan yang dihimpun Warkini.com, insiden bermula ketika Adam Deni melakukan aksi perusakan terhadap sebuah ruko milik warga. Aksi tersebut dilakukan dengan sengaja dan menyebabkan kerusakan materiil yang cukup signifikan. Yang lebih mencengangkan, pelaku juga kedapatan membawa dan memamerkan senjata api saat melakukan aksinya, sehingga menambah bobot pelanggaran hukum yang disangkakan.
Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman
Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara bergerak cepat menangani kasus ini. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, dalam keterangannya kepada media kami menjelaskan bahwa Adam Deni dijerat dengan pasal berlapis. "Untuk pasal yang disangkakan di sini ada Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api tersebut dan juga pasal perusakan, yaitu di Pasal 521 KUHP 2023," ujar AKP Bima Sakti.
"Untuk pasal yang disangkakan di sini ada Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api tersebut dan juga pasal perusakan, yaitu di Pasal 521 KUHP 2023."
Atas perbuatannya, Adam Deni terancam hukuman 2,5 tahun penjara untuk kasus perusakan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 521 KUHP 2023. Namun, ancaman yang jauh lebih berat datang dari Pasal 306 KUHP 2023 tentang kepemilikan senjata api ilegal, yang dapat menjeratnya dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. Dengan demikian, total ancaman hukuman bisa mencapai puluhan tahun jika dakwaan terbukti di pengadilan.
Kerugian Korban dan Dampak Sosial
Sementara itu, korban perusakan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 15 juta. Kerusakan meliputi bagian depan ruko dan beberapa fasilitas lainnya yang sengaja dirusak oleh pelaku. Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi tersebut, termasuk kemungkinan adanya konflik pribadi atau unsur kesengajaan lainnya.
Kasus ini pun menjadi sorotan tajam warganet. Banyak yang menyayangkan tindakan arogan yang dilakukan oleh seorang figur publik. Aksi koboi yang memamerkan senjata api di tempat umum dianggap sebagai bentuk intimidasi yang mengganggu ketertiban masyarakat. Media kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terkini seputar proses hukum yang berjalan.
Dengan statusnya sebagai tersangka, Adam Deni kini mendekam di balik jeruji besi. Publik menantikan bagaimana proses peradilan akan mengungkap fakta sebenarnya dan menjatuhkan putusan yang setimpal. Kasus ini menjadi pengingat bahwa siapapun, termasuk figur publik, harus mematuhi hukum dan tidak main hakim sendiri.
Comments (0)