Anggota DPR Miris Bupati Langkat Jadikan Seragam Sekolah Lahan Gratifikasi
Jakarta, Warkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin, yang dikenal dengan sapaan Ondim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikas
Jakarta, Warkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin, yang dikenal dengan sapaan Ondim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Salah satu modus yang disorot adalah penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan seragam sekolah dasar di wilayahnya. Langkah KPK ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tersandung praktik rasuah, menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan wakil rakyat.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Bey, mengungkapkan rasa mirisnya saat dimintai tanggapan. Ia menilai perbuatan tersebut tidak hanya menciderai amanat jabatan, tetapi juga melukai hak dasar anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang bersih dan bermartabat.
Saya melihatnya cukup miris dan prihatin. Pendidikan kan sejatinya sebagai ujung tombak peradaban dan sebagai juru kunci kesejahteraan. Kalau pengadaan seragam sekolah saja dijadikan lahan gratifikasi, bagaimana kita mau membangun generasi yang berintegritas?
Pernyataan Bey tersebut menyiratkan kekecewaan terhadap oknum kepala daerah yang seharusnya menjadi teladan. Kasus Ondim bukan hanya persoalan korupsi anggaran, melainkan juga pengkhianatan terhadap cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Seragam sekolah, yang semestinya menjadi simbol pemerataan dan kesederhanaan, justru disulap menjadi komoditas keuntungan pribadi.
Gelombang Tangkap Tangan dan Revisi UU Pilkada
Penetapan tersangka terhadap Ondim beriringan dengan maraknya operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah oleh KPK. Fenomena ini menjadi pemicu bagi DPR untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada. Sejumlah pihak mendesak agar regulasi baru mampu memperkuat sistem pencegahan dan memberikan efek jera bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan. Komisi II DPR tengah menyusun sejumlah pasal krusial untuk mengurangi celah pragmatisme politik yang kerap menjadi benih korupsi di tingkat lokal.
Dari penelusuran laporan Warkini.com, modus gratifikasi melalui pengadaan seragam sekolah bukan kali pertama terjadi. Pola serupa pernah terungkap di beberapa daerah, di mana proyek-proyek kecil di lingkungan pendidikan dimanipulasi untuk kepentingan pribadi. Rendahnya pengawasan dan lemahnya partisipasi publik disebut-sebut menjadi faktor yang memudahkan praktik tersebut berlangsung.
Pendidikan Harus Dibebaskan dari Korupsi
Kasus ini kembali menegaskan bahwa sektor pendidikan masih rentan dijadikan alat kekuasaan untuk meraup keuntungan. Bey menegaskan, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan murid tidak boleh dikorupsi sedikit pun. Ia mendesak KPK dan pemerintah daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek pengadaan yang bersentuhan dengan peserta didik.
Reformasi pengelolaan anggaran pendidikan di level kabupaten/kota dinilai mendesak. Keterlibatan orang tua, komite sekolah, dan lembaga swadaya masyarakat perlu dioptimalkan sebagai pengawas langsung. Tanpa kontrol yang kuat, seragam sekolah, buku, dan perlengkapan lainnya akan terus menjadi lahan basah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam pusaran gratifikasi tersebut. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan menjadi pelajaran penting bahwa tidak ada jabatan yang bisa menjadi tameng untuk mengorbankan masa depan anak-anak bangsa.
Comments (0)