Anggota DPR Peringatkan KBIHU Jabar Sebut Jemaah Haji Lansia Bikin Repot
Jakarta - Sebuah pernyataan kontroversial mewarnai rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR RI dengan para pemangku kepentingan penyelenggaraan ibadah haji. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DP
Jakarta - Sebuah pernyataan kontroversial mewarnai rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR RI dengan para pemangku kepentingan penyelenggaraan ibadah haji. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) Provinsi Jawa Barat, Syatori, melontarkan usulan agar pemerintah memberlakukan pembatasan usia bagi jemaah lanjut usia (lansia) yang akan menunaikan ibadah haji. Menurut laporan yang dihimpun media kami, pernyataan tersebut disampaikan secara langsung di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/7/2026).
Dalam forum resmi tersebut, Syatori secara blak-blakan menyampaikan keluh kesahnya mengenai proses pendampingan dan pengawalan jemaah lansia. Ia menilai bahwa kehadiran jemaah dengan kategori usia lanjut kerap menimbulkan kerumitan operasional di lapangan dan dianggap merepotkan petugas serta jemaah lainnya. Istilah "repot dan merepotkan orang lain" yang diutarakan oleh Syatori sontak memicu perhatian serius dari para anggota dewan yang hadir.
"Kami dari biro perjalanan sering kewalahan. Jemaah lansia ini realitanya repot. Bukan hanya fisiknya yang lemah, tapi secara manajemen perjalanan ibadah, mereka seringkali merepotkan orang lain. Kami mengusulkan sebaiknya ada pembatasan umur yang tegas untuk calon jemaah," ujar Syatori dalam paparannya, seperti dikutip dari laporan media kami.
Peringatan Keras dari Anggota DPR
Menanggapi pernyataan tersebut, sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI langsung memberikan reaksi tegas dan peringatan keras. Para wakil rakyat menilai narasi yang disampaikan oleh perwakilan KBIHU tersebut sangat tidak bijaksana dan bertentangan dengan semangat penyelenggaraan haji yang ramah lansia. Anggota dewan menekankan bahwa ibadah haji merupakan panggilan spiritual yang haknya dimiliki oleh setiap muslim tanpa memandang batasan usia, selama yang bersangkutan mampu secara syariat dan medis.
Para legislator mengingatkan bahwa pemerintah dan seluruh pihak terkait, termasuk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji, memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memberikan pelayanan terbaik, bukan malah mendiskriminasi atau menganggap jemaah lansia sebagai beban. Kekhawatiran muncul jika pernyataan dari pimpinan KBIHU Jabar ini mencerminkan pola pikir yang salah dalam tata kelola haji, di mana aspek komersial dan kenyamanan pembimbing lebih diutamakan ketimbang pengabdian kepada tamu Allah yang berusia lanjut.
DPR menegaskan akan terus mengawal kebijakan afirmatif bagi jemaah lansia. Hingga berita ini diturunkan, pihak Komisi VIII masih mendalami rekaman RDP tersebut dan meminta klarifikasi lebih lanjut dari DPW FK KBIHU Jabar. Media kami akan terus memantau perkembangan polemik ini dan memastikan hak-hak jemaah haji, terutama kelompok rentan, tetap terlindungi dalam setiap proses penyelenggaraan ibadah haji nasional.
Comments (0)