Angkot Tua Kota Bogor Disemprot 'Tidak Laik Jalan' Usai Operasi Razia
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menggelar operasi penertiban angkutan perkotaan (angkot) yang berusia di atas 20 tahun di sejumlah jalan utama kota, Selasa (7/7/2026). Dalam razia tersebut, ang
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menggelar operasi penertiban angkutan perkotaan (angkot) yang berusia di atas 20 tahun di sejumlah jalan utama kota, Selasa (7/7/2026). Dalam razia tersebut, angkot-angkot tua yang kedapatan melanggar langsung ditindak tegas, tidak hanya dengan surat tilang, tetapi juga dengan penyemprotan cat bertuliskan "Tidak Laik Jalan" pada bodi kendaraan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 11 Tahun 2026 yang secara tegas melarang operasional angkot dengan usia lebih dari dua dekade. Dengan penyemprotan label mencolok itu, Dishub memastikan kendaraan tersebut tidak bisa lagi berkeliaran dan mengangkut penumpang.
Penertiban untuk Keselamatan dan Ketertiban
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menjelaskan bahwa operasi ini adalah puncak dari rangkaian sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya. Menurutnya, masih banyak pengemudi yang nekat mengaspal meski usia armada mereka sudah jauh melampaui batas yang ditentukan. Selain memberikan efek jera, penyemprotan langsung di bodi mobil bertujuan mencegah kendaraan kembali beroperasi secara diam-diam setelah tilang.
"Disemprot di bodi mobilnya itu agar mereka tidak lagi melakukan operasi di jalan atau mengaspal. Yang kedua, kita berikan surat tilang dengan barang buktinya adalah izin trayeknya yang kita ambil," kata Dody kepada Warkini.com.
Dody menambahkan, kondisi teknis angkot tua sangat mengkhawatirkan. Banyak unit yang sering mogok, mengeluarkan emisi gas buang pekat, dan fitur keselamatannya sudah tidak berfungsi optimal. Hal ini tidak hanya membahayakan penumpang, tetapi juga pengguna jalan lain dan memperburuk kualitas udara di Bogor.
Operasi yang melibatkan personel gabungan dari kepolisian dan Satpol PP ini menyasar titik-titik rawan seperti terminal bayangan dan persimpangan padat. Petugas menyita izin trayek sebagai barang bukti tilang, sehingga kendaraan tersebut tidak memiliki dasar legal untuk mencari penumpang. Pemilik kendaraan diwajibkan melakukan peremajaan armada jika ingin kembali mendapat izin beroperasi.
Kebijakan tegas ini mendapat respons beragam dari kalangan sopir angkot. Sebagian mengaku berat meninggalkan mata pencaharian yang telah dijalani puluhan tahun, sementara yang lain berharap pemerintah menyediakan program bantuan kredit kendaraan baru agar transisi berjalan lebih adil. Dishub berjanji akan terus mengevaluasi dampak perwali dan membuka ruang dialog untuk solusi jangka panjang yang lebih manusiawi tanpa mengorbankan keselamatan publik.
Comments (0)