Anisa Bahar Lanjutkan Kasus Hukum Cover Lagu 'Gapapa' Icha Chellow dan Mala Agatha

JAKARTA — Pedangdut senior Anisa Baha memutuskan untuk tidak tinggal diam. Sang biduan telah resmi mengambil langkah hukum setelah lagu andalannya, 'Gapapa

Jul 11, 2026 - 12:56
0 1
Anisa Bahar Lanjutkan Kasus Hukum Cover Lagu 'Gapapa' Icha Chellow dan Mala Agatha

JAKARTA — Pedangdut senior Anisa Baha memutuskan untuk tidak tinggal diam. Sang biduan telah resmi mengambil langkah hukum setelah lagu andalannya, 'Gapapa', dibawakan ulang oleh dua penyanyi pendatang baru, Icha Chellow dan Mala Agatha, tanpa izin yang semestinya. Kasus ini kini bergulir di meja hijau dan berpotensi menjadi preseden penting bagi industri musik tanah air terkait hak cipta dalam ranah cover lagu digital.

Kronologi Sengketa Hak Cipta

Bibit permasalahan bermula pada awal Maret 2025. Saat itu, Icha Chellow dan Mala Agatha merilis video musik cover 'Gapapa' melalui akun YouTube dan platform streaming masing-masing. Lagu yang awalnya dipopulerkan oleh Anisa Bahar pada 2015 tersebut mendadak kembali viral, tetapi bersamaan dengan itu pihak Anisa Bahar mendapati bahwa tidak pernah ada permohonan lisensi resmi.

  1. Minggu Pertama Maret 2025: Video cover Icha Chellow dan Mala Agatha dirilis serentak. Dalam tempo 72 jam, video gabungan mereka berhasil meraup lebih dari 1,2 juta penayangan dan menduduki trending 15 YouTube Indonesia.
  2. 10 Maret 2025: Kuasa hukum Anisa Bahar, Firman & Partners, melayangkan somasi terbuka via media dan surel resmi. Mereka menuntut video segera diturunkan (take down) serta permintaan klarifikasi publik bahwa lagu tersebut milik Anisa Bahar.
  3. 14 Maret 2025: Icha Chellow merespons melalui Instagram Story, menyatakan bahwa pihaknya “hanya berniat apresiasi” dan “tidak menyadari perlunya izin tertulis”. Sementara Mala Agatha bungkam.
  4. 20 Maret 2025: Tanpa titik temu, Anisa Bahar resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tuntutan mencakup ganti rugi materiil sebesar Rp1,5 miliar serta pemulihan hak moral pencipta.
  5. Saat ini: Proses mediasi tengah dipersiapkan. Sidang perdana dijadwalkan pada minggu kedua April 2025.

Sikap Tegas Sang Legenda

Dalam konferensi pers virtual, Anisa Bahar menegaskan bahwa langkah ini murni untuk edukasi hukum. “Ini bukan soal uang semata. Saya ingin semua penyanyi muda paham, bahwa cover lagu tak bisa sembarangan. Di balik setiap nada ada hak intelektual yang harus dihormati,” ujar Anisa dengan suara bergetar.

“Saya tidak anti terhadap kreativitas. Tapi kreativitas harus berjalan seiring dengan aturan. Kalau bukan saya yang memulainya, lalu siapa yang akan mengingatkan mereka?” – Anisa Bahar, Penyanyi Dangdut & Pencipta Lagu.

Kuasa hukum Anisa Bahar, Faisal Nasution, menambahkan bahwa kliennya telah mencoba jalur kekeluargaan. “Kami sudah beri waktu satu bulan lebih sebelum gugatan ini dilayangkan, namun tidak ada itikad baik dari pihak seberang. Gugatan ini sekaligus peringatan bagi platform digital agar lebih ketat memverifikasi hak cipta konten yang diunggah,” jelasnya.

Implikasi pada Industri Cover Digital

Kasus Anisa Bahar versus Icha Chellow dan Mala Agatha ini mencuatkan kembali diskusi mengenai abu-abunya regulasi cover lagu di era digital. Menurut data Asosiasi Industri Musik Indonesia (ASIRI), sepanjang 2024 terdapat lebih dari 850 laporan lagu cover tanpa izin yang viral di platform seperti TikTok dan YouTube, namun hanya 12% yang berujung ke ranah hukum.

Pakar hukum hak kekayaan intelektual dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Maria Silalahi, menilai langkah Anisa Bahar sangat vital. “Undang-Undang Hak Cipta kita jelas pasal 9 dan pasal 113: setiap orang yang menggunakan lagu secara komersial wajib memiliki lisensi. Tidak peduli itu hanya sekadar cover. Jika menghasilkan keuntungan—entah lewat iklan, monetisasi YouTube, atau popularitas—maka wajib izin. Kasus ini akan jadi tolok ukur penegakan hukum selanjutnya,” paparnya.

Di sisi lain, penggemar Icha Chellow dan Mala Agatha ramai membela idolanya di media sosial dengan tagar #DukungKreativitasMusisiMuda. Namun, banyak pula netizen yang menyayangkan langkah para pendatang baru tersebut karena dianggap sebagai pembangkangan etika industri. Polarisasi ini menunjukkan betapa peliknya menyatukan semangat bermusik dengan kepatuhan hukum.

Sementara menanti gelaran sidang, ketiga pihak sepakat untuk tidak melontarkan pernyataan lebih lanjut. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sendiri berharap proses mediasi dapat menemukan jalan damai, meskipun dari sisi Anisa Bahar, tuntutan pemulihan hak cipta tetap akan menjadi prioritas utama. Dunia musik tanah air pun menanti: akankah ini menjadiakhir era cover-asal-upload?

[SOCIAL_TWEET]: Pedangdut Anisa Bahar resmi tuntut Icha Chellow & Mala Agatha terkait cover lagu #Gapapa tanpa izin. Gugatan di PN Niaga capai Rp1,5 miliar. Apakah ini akhir dari tren cover asal unggah? 🎤⚖️ #HakCipta #AnisaBahar[SOCIAL_TG]: ⚡️Breaking: Anisa Bahar perkarakan Icha Chellow & Mala Agatha soal cover lagu 'Gapapa'! Tuntutan hingga Rp1,5 miliar. Sidang perdana dijadwalkan April. Selengkapnya klik link.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User