Bang Jago Pukul Pemotor di Jaksel Minta Maaf, Korban Trauma Pulang Malam
Jajaran kepolisian Sektor Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah menetapkan pria berinisial FRS (37) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pengendara motor. Pria yang diketahui menge
Jajaran kepolisian Sektor Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah menetapkan pria berinisial FRS (37) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pengendara motor. Pria yang diketahui mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja itu sebelumnya terekam kamera amatir melakukan pemukulan terhadap Abdul Aziz di ruas jalan kawasan Jagakarsa. Penetapan status hukum ini menandai babak baru dari peristiwa yang sempat menghebohkan warganet karena korban mengalami trauma cukup parah hingga membuatnya enggan bepergian pada malam hari.
Dalam upaya penyelesaian konflik, pihak Polsek Jagakarsa memfasilitasi pertemuan antara korban dan pelaku pada Senin (6/7/2026). Pertemuan yang digelar di ruang penyidikan tersebut berlangsung cukup emosional. Fredik Risya Samuel, nama lengkap pengendara Kawasaki Ninja tersebut, hadir dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Suasana sempat hening beberapa saat sebelum akhirnya tersangka membuka suara melalui pernyataan penyesalan.
"Pak, saya minta maaf atas kesalahan saya, atas kekhilafan saya, atas pemukulan kejadian kemarin,"
Demikian secuil pernyataan Fredik yang terekam dalam video yang diperoleh media kami. Nada suaranya terdengar lirih namun penuh penyesalan. Sementara itu, Abdul Aziz selaku korban menyimak dengan raut wajah yang masih menyisakan ketegangan. Abdul mengaku, meski telah menerima permintaan maaf tersebut, ia masih merasakan dampak psikologis yang cukup mendalam. Trauma paling berat justru muncul ketika ia harus berkendara pada malam hari, sebuah rutinitas yang sebelumnya biasa ia jalani.
Menurut laporan yang dihimpun redaksi Warkini.com, trauma yang dialami Abdul Aziz bukan sekadar ketakutan sesaat. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai swasta itu mengaku kerap dilanda rasa was-was ketika melihat motor besar melintas di dekatnya. Bahkan, dalam beberapa hari pasca-pemukulan, ia memilih memutar balik atau mencari jalur alternatif saat berada di jalan lengang pada jam-jam rawan. “Saya bukan takut membalas, tapi saya tidak ingin terulang. Apalagi kalau pulang malam, perasaan itu semakin tidak karuan,” ujar Abdul melalui sambungan telepon terpisah.
Kasus ini bermula dari selisih paham di jalan yang berujung pada aksi main hakim sendiri. Fredik yang saat itu melaju dengan motor sportnya diduga tidak terima setelah terlibat adu argumen dengan Abdul. Tanpa basa-basi, sebuah bogem mentah mendarat di wajah korban hingga membuatnya terjatuh. Aksi tersebut kebetulan terekam oleh pengendara lain yang melintas dan akhirnya viral di media sosial. Kejadian ini pun menjadi perbincangan hangat, memantik kembali diskusi tentang pengendalian emosi di jalan raya serta pentingnya literasi keamanan berkendara.
Di sisi lain, pihak kepolisian memastikan akan tetap melanjutkan proses hukum meskipun korban telah memaafkan secara lisan. Fredik dijerat dengan pasal penganiayaan yang ancaman pidananya bisa mencapai kurungan penjara di atas dua tahun. Langkah ini diambil sebagai efek jera dan pembelajaran bagi para pengguna jalan lain agar tidak mudah terpancing emosi. Bagi Abdul Aziz, meski proses hukum terus berjalan, luka batin akibat pengalaman pahit di malam nahas itu diperkirakan membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk pulih sepenuhnya.
Comments (0)