Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri kembali menorehkan prestasi dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan energi bersubsidi. Petugas berhasil membongkar praktik pengoplosan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi ukuran 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Praktik culas ini dinilai sangat merugikan keuangan negara sekaligus membahayakan keselamatan warga sekitar karena proses pemindahan gas dilakukan tanpa standar keamanan yang layak. Sindikat ini memanfaatkan disparitas harga yang tinggi antara LPG melon subsidi dan LPG nonsubsidi demi meraup keuntungan pribadi hingga ratusan juta rupiah setiap bulannya.
Penggerebekan Gudang Rahasia di Tangerang Selatan
Penyelidikan mendalam telah dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi tertutup di wilayah Tangsel. Petugas yang bergerak cepat langsung menggerebek lokasi yang disulap menjadi tempat penyuntikan gas ilegal tersebut.
Di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah pelaku yang tengah asyik melakukan pemindahan isi tabung gas, beserta barang bukti dalam jumlah masif. Ratusan tabung gas berbagai ukuran disita bersama peralatan modifikasi khusus yang digunakan untuk memindahkan gas secara manual.
"Praktik ilegal pengoplosan tabung gas subsidi ini jelas merugikan masyarakat miskin yang menjadi sasaran utama subsidi pemerintah. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan ekonomi yang memanfaatkan celah distribusi gas bersubsidi," tegas perwakilan penyidik Bareskrim Polri dalam keterangannya.
Kronologi dan Modus Operandi Sindikat Oplosan
Berdasarkan hasil investigasi kepolisian, sindikat ini beroperasi dengan skema yang terorganisir rapi demi menghindari kecurigaan aparat penegak hukum. Berikut adalah urutan modus operandi yang dijalankan para pelaku:
- Pengumpulan Tabung Melon: Pelaku membeli tabung LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan resmi maupun pengecer dalam jumlah besar secara bertahap di berbagai titik.
- Proses Penyuntikan Ilegal: Tabung gas subsidi dibawa ke gudang persembunyian, lalu isinya dipindahkan menggunakan pipa regulator modifikasi dan bantuan es batu untuk menurunkan tekanan tabung penerima.
- Kalkulasi Pengoplosan: Untuk mengisi satu tabung non-subsidi 12 kg, pelaku membutuhkan rata-rata empat tabung LPG 3 kg, sementara tabung 50 kg membutuhkan belasan tabung subsidi.
- Pemasangan Segel Palsu: Tabung non-subsidi yang telah terisi dipasangi segel plastik menyerupai segel resmi Pertamina agar tampak asli di pasaran.
- Distribusi Komersial: Gas hasil oplosan kemudian didistribusikan ke restoran, usaha mikro menengah, dan toko-toko kelontong dengan harga di bawah harga pasaran resmi demi menarik pembeli.
Ancaman Hukuman dan Dampak Kerugian Negara
Penyidik Dirtipidter Bareskrim Polri kini tengah mendalami aliran dana serta memburu aktor intelektual maupun pihak pangkalan nakal yang menyuplai tabung subsidi kepada para pelaku. Praktik ini dinilai mengancam stabilitas pasokan energi nasional dan berpotensi memicu kelangkaan LPG 3 kg bagi masyarakat prasejahtera.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya:
- Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
- Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Polri mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas distribusi tabung gas yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal demi mencegah bahaya ledakan dan menjaga hak subsidi warga kurang mampu.
Comments (0)