Bayar Pajak Kendaraan Makin Praktis di PRJ, Ada Penghapusan Denda
Pengunjung Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026 kini bisa sekaligus menuntaskan kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa perlu menyambangi kantor Samsat induk. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI
Pengunjung Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026 kini bisa sekaligus menuntaskan kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa perlu menyambangi kantor Samsat induk. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Pembina Samsat DKI membuka Gerai Samsat di Hall C1, JIEXPO Kemayoran, yang akan melayani pembayaran selama pameran berlangsung. Kehadiran gerai ini, menurut laporan yang diterima Warkini.com pada Kamis (2/7/2026), merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di tengah keramaian acara tahunan tersebut.
Layanan ini dirancang agar warga DKI Jakarta dan pengunjung dari daerah penyangga bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan lebih leluasa. Tanpa harus mengatur jadwal khusus ke kantor Samsat, mereka cukup mampir ke lokasi pameran, menikmati berbagai stan, lalu menyelesaikan kewajiban tahunan kendaraan dalam satu kunjungan. Sistem pembayaran di gerai tersebut terintegrasi penuh sehingga pemilik kendaraan bisa mencetak pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara langsung, asalkan melengkapi persyaratan seperti KTP asli dan STNK yang masih berlaku.
Penghapusan Sanksi Administrasi Kembali Diberlakukan
Selain kemudahan akses, Pemprov DKI Jakarta juga menghidupkan lagi program penghapusan sanksi administrasi untuk keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini memberi napas lega bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, karena seluruh denda administrasi dihapuskan selama masa program berlangsung. Dengan demikian, pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak sesuai tahun kendaraan tanpa tambahan biaya keterlambatan yang biasanya membengkak.
Program ini kerap dinanti karena secara langsung mengurangi beban finansial masyarakat, terutama mereka yang memiliki lebih dari satu unit kendaraan atau yang sempat terlambat membayar beberapa periode. Bapenda DKI mengonfirmasi bahwa periode penghapusan denda berjalan bersamaan dengan pembukaan gerai di PRJ, meskipun ketentuan detail masa berlaku program bisa dikonfirmasi langsung di lokasi. Wajib pajak diimbau membawa dokumen lengkap dan mengecek jumlah pokok pajak yang harus dilunasi sebelum datang agar proses di gerai berjalan cepat.
“Kehadiran gerai ini memberikan alternatif layanan yang praktis bagi masyarakat. Pengunjung PRJ tidak perlu meluangkan waktu khusus untuk mendatangi kantor Samsat induk. Cukup datang ke Hall C1, masyarakat dapat menikmati pameran sekaligus menyelesaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” demikian petikan keterangan resmi Bapenda DKI yang disampaikan kepada Warkini.com.
Langkah kolaboratif ini diyakini bakal mendongkrak kepatuhan wajib pajak sekaligus memeriahkan pelayanan publik di tengah hajatan PRJ. Bapenda DKI juga menyediakan petugas yang siap membantu perhitungan pokok pajak dan panduan bagi pengunjung yang baru pertama kali memanfaatkan layanan Samsat di luar kantor induk. Masyarakat yang tidak sempat ke PRJ tetap bisa mengakses penghapusan denda melalui kanal resmi Samsat dan gerai layanan Samsat keliling yang tersebar di beberapa titik di Jakarta.
Comments (0)