Berakhir Ulah Cabul Tukang Fotokopi di Bogor Setelah Diringkus Polisi

Bogor, Warkini.com — Aksi bejat seorang pria paruh baya yang bekerja sebagai tukang fotokopi di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya terhenti. Pria berinisial AN (34) berhasil

Jul 06, 2026 - 13:39
0 1
Berakhir Ulah Cabul Tukang Fotokopi di Bogor Setelah Diringkus Polisi

Bogor, Warkini.com — Aksi bejat seorang pria paruh baya yang bekerja sebagai tukang fotokopi di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya terhenti. Pria berinisial AN (34) berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polres Bogor. Ia diduga kuat mencabuli seorang anak laki-laki berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari keluarga korban. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, AN merupakan pemilik jasa fotokopi yang kerap dikunjungi anak-anak dan pelajar setempat. Kedekatan korban dengan pelaku diduga berawal dari kebiasaan korban menggunakan jasa fotokopi tersebut sepulang sekolah. Pelaku memanfaatkan situasi itu untuk mendekati korban secara perlahan dengan berbagai bujuk rayu.

Kronologi dan Penangkapan

Kepala Satres PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan dan kini berstatus sebagai tersangka. Proses penangkapan berlangsung cepat setelah keluarga korban melaporkan perubahan perilaku anaknya yang mendadak menjadi pendiam dan sering murung.

"Orangnya sudah diamankan. Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Silfi kepada media kami, Kamis (25/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pencabulan terjadi pada awal Juni 2026 di dalam kios fotokopi milik pelaku. Modus yang digunakan AN adalah memberikan uang jajan serta akses bermain komputer secara gratis. Karena tergiur iming-iming tersebut, korban yang masih belia menuruti permintaan pelaku. Perbuatan itu baru terbongkar setelah orang tua korban menyadari gelagat mencurigakan pada anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan kejadian sebenarnya, dan pihak keluarga langsung melapor ke Polres Bogor.

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, tepatnya Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Polres Bogor menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas mengingat korbannya adalah anak di bawah umur.

Saat ini, AN masih mendekam di sel tahanan Mapolres Bogor menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan. Sementara itu, korban tengah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit PPA guna memulihkan trauma yang dialaminya. Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama saat mereka beraktivitas di luar rumah, termasuk di tempat-tempat usaha yang berpotensi membahayakan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
kimberly-sutanto

Reporter Selebriti. Reporter selebriti dan entertainment.

Comments (0)

User