BP MPR Gelar FGD Pertahanan di Yogyakarta, Pakar UGM Soroti Ancaman Siber dan Antariksa
Yogyakarta – Badan Pengkajian (BP) MPR RI Kelompok V menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Pertahanan dan Keamanan Negara" di Yogyakarta. Kegiatan yang melibatkan para akademisi dan pakar
Yogyakarta – Badan Pengkajian (BP) MPR RI Kelompok V menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Pertahanan dan Keamanan Negara" di Yogyakarta. Kegiatan yang melibatkan para akademisi dan pakar strategis ini bertujuan untuk mengevaluasi kembali implementasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, terutama pada pasal-pasal yang mengatur tentang sistem pertahanan dan keamanan negara.
Wakil Ketua BP MPR RI yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok V, Dr. Benny K. Harman, menegaskan bahwa evaluasi konstitusi ini bukanlah sekadar rutinitas kelembagaan, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan fondasi hukum negara dengan lanskap ancaman global yang berubah drastis.
Setelah lebih dari seperempat abad diterapkan, konstitusi harus terus dikaji agar tetap relevan dan mampu menjawab tantangan zaman. Dinamika geopolitik, perkembangan teknologi, dan munculnya ancaman nonmiliter menuntut kita memiliki perspektif baru dalam memaknai sistem pertahanan negara,
kata Benny Harman dalam keterangan yang diterima media kami.
Pergeseran Medan Tempur dari Fisik ke Digital
FGD ini menyoroti bahwa definisi ancaman dalam UUD NRI Tahun 1945 selama ini cenderung terbatas pada serangan militer konvensional. Para pakar yang hadir mendorong agar negara mulai melebarkan tafsir "ancaman" ke dalam ranah non-tradisional. Benny Harman menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan dengan merangkul masukan dari masyarakat sipil dan akademisi agar menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan membumi.
Dalam sesi diskusi, Guru Besar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) turut memberikan pandangan kritis. Laporan dari tim media kami di lokasi menyebutkan bahwa para pakar UGM menyoroti dua dimensi ancaman yang kerap luput dari perhatian serius, yaitu ancaman di ranah siber dan antariksa. Menurut para pakar, perang modern tidak lagi hanya dimenangkan melalui penguasaan darat, laut, dan udara, melainkan juga melalui superioritas informasi serta kontrol terhadap aset orbit.
Kerentanan terhadap serangan siber, seperti peretasan infrastruktur data strategis dan disinformasi, dinilai memiliki daya rusak setara dengan invasi fisik. Sementara itu, aspek pertahanan antariksa menjadi topik hangat menyusul meningkatnya ketergantungan negara pada satelit komunikasi, navigasi, dan pemantauan cuaca. Kehilangan akses terhadap satelit akibat gangguan atau sabotase dinilai dapat melumpuhkan sistem pertahanan dan perekonomian nasional secara instan.
Rekomendasi yang dihasilkan dari FGD ini nantinya akan menjadi salah satu landasan bagi MPR dalam menyusun naskah akademik terkait penyesuaian konstitusi di sektor pertahanan dan keamanan negara.
Comments (0)