Bupati Kuansing dan Sekda Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK usai Sempat Menghilang
Jakarta – Teka-teki keberadaan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah Zulkarnaen yang sempat menghilang pasca-operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan K
Jakarta – Teka-teki keberadaan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah Zulkarnaen yang sempat menghilang pasca-operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terjawab. Berdasarkan laporan yang dihimpun Warkini.com, keduanya telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/6/2026). Kedatangan mereka dikawal langsung oleh penasihat hukum, Rizki Poliang, yang selama ini menjadi penghubung antara pihak pejabat dan lembaga antirasuah.
Rizki Poliang, saat dikonfirmasi media kami, membenarkan bahwa dirinya mendampingi langsung Bupati dan Sekda menuju lantai dua gedung KPK. “Betul, ini lagi sama Pak Bupati, ini baru sampai KPK di Lantai II. Kebetulan saya ngantar sekaligus mendampingi sebagai penasihat hukum,” ujar Rizki melalui sambungan telepon. Pernyataan ini sekaligus menepis spekulasi yang beredar bahwa kedua pejabat tersebut sengaja melarikan diri atau menghindari proses hukum. Rizki menegaskan bahwa kliennya kooperatif dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Pencarian Intensif Pasca-OTT
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Suhardiman dan Zulkarnaen masuk dalam daftar pihak yang dicari setelah pelaksanaan OTT di wilayah Riau pada akhir pekan lalu. OTT tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran proyek strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Meski sejumlah barang bukti dan uang tunai telah diamankan, ketidakhadiran dua pejabat tinggi ini sempat memperlambat proses pemeriksaan. Tim penyidik bahkan mendatangi rumah dinas dan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian, namun hasilnya nihil.
Kondisi itu memicu beragam reaksi dari masyarakat dan pengamat hukum. Sejumlah pihak mendesak agar KPK segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) jika dalam waktu 1x24 jam keduanya tidak menampakkan diri. Namun, keputusan Suhardiman dan Zulkarnaen untuk hadir langsung ke KPK bersama kuasa hukumnya dinilai sebagai langkah yang lebih baik demi menjaga integritas pemerintahan daerah.
Klarifikasi Kuasa Hukum dan Langkah Selanjutnya
Rizki Poliang menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya beberapa hari terakhir bukan karena upaya menghindar, melainkan karena persiapan koordinasi hukum. Ia menekankan bahwa seluruh dokumen dan bukti pendukung telah disiapkan untuk memperlancar pemeriksaan. “Kami datang bukan hanya memenuhi panggilan, tapi juga membawa sejumlah dokumen yang relevan,” imbuh Rizki. Pihaknya berharap proses klarifikasi berjalan transparan dan kliennya dapat memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Suhardiman dan Zulkarnaen masih menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik KPK. Lembaga antirasuah dijadwalkan akan merilis pernyataan resmi setelah proses awal ini selesai. Penetapan status hukum kedua pejabat tersebut akan bergantung pada hasil gelar perkara yang melibatkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi-saksi lain yang telah lebih dulu diperiksa.
Comments (0)