Bandung: Pengedar Sabu Ditembak Usai Ancam Rebut Senjata Polisi
Aksi dramatis mewarnai penangkapan dua terduga pengedar narkotika di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, pada Minggu (5/7/2026). Seorang pelaku berinisial AB te
Aksi dramatis mewarnai penangkapan dua terduga pengedar narkotika di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, pada Minggu (5/7/2026). Seorang pelaku berinisial AB terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh personel Satres Narkoba Polrestabes Bandung setelah menyerang petugas dan berusaha merebut senjata api. Sementara rekannya, ABK, langsung diamankan tanpa perlawanan lebih lanjut.
Kasat Reserse Narkoba AKBP Agah Sonjaya menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Dua personel diterjunkan dan mencoba memeriksa keduanya dengan pendekatan persuasif. Namun, situasi justru memanas. “Bukan kooperatif, malah terjadi saling dorong. Pelaku memukul, membanting petugas, dan yang paling berbahaya adalah upaya merebut senjata api anggota kami,” ujar Agah di Mapolrestabes Bandung, Rabu (8/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 25 gram sabu serta sejumlah alat kemas yang siap dipakai untuk memecah narkotika menjadi paket-paket kecil. Informasi penyidik menyebutkan, kedua pelaku datang ke lokasi untuk mengambil sabu kiriman dari luar kota, lalu berencana menggunakannya sebagian dan mengedarkan sisanya. “Modus pecah paket ini khas pengedar jalanan untuk menyasar pasar mikro dan mempersulit pelacakan,” tambah Agah.
Analisis: Kapan Polisi Boleh Menembak? Diskresi di Tengah Ancaman Nyata
Penembakan ini memicu perbincangan tentang batasan diskresi kepolisian. Dalam konteks hukum, anggota Polri berwenang menempuh tindakan tegas ketika menghadapi ancaman serius terhadap jiwa, baik jiwa petugas maupun masyarakat. “Penggunaan senjata api adalah opsi terakhir setelah upaya lain mentok. Jika ada perebutan senjata, itu sudah termasuk situasi yang membahayakan dan mendesak,” kata pengamat kebijakan keamanan publik, merujuk pada Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Kronologi yang diungkap AKBP Agah menegaskan bahwa langkah petugas sudah sesuai prosedur: dimulai dari upaya persuasif, lalu didorong oleh situasi perlawanan fisik dan percobaan perampasan senjata. “Anggota di lapangan menggunakan diskresi kepolisian berdasarkan penilaian situasi saat itu sehingga tindakan penembakan dilakukan,” tegas Agah. Artinya, penembakan bukan aksi spontan tanpa landasan, melainkan keputusan taktis dalam situasi ancaman fatal.
Dari sisi tren, kasus ini menambah daftar panjang penindakan narkotika di Bandung yang kian agresif. Berdasarkan data Polrestabes Bandung, sepanjang semester pertama 2026, petugas menyita sekitar 1,2 kg sabu dari 45 kasus—meningkat 15 persen dibanding periode sama tahun lalu. Tabel di bawah merangkum detil peristiwa:
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Waktu Kejadian | Minggu, 5 Juli 2026 |
| Lokasi | Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung |
| Pelaku | AB (ditembak, dirawat di RS), ABK (ditahan) |
| Barang Bukti | 25 gram sabu, alat pengemas paket kecil |
| Pemicu Penembakan | Menyerang fisik, berusaha rebut senjata api petugas |
| Tindakan Polisi | Persuasif → dorong fisik → diskresi tembak |
Pasca penangkapan, AB dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan, sedangkan ABK menjalani proses penyidikan di Rutan Polrestabes Bandung. Polisi masih menyelidiki pemasok sabu dari jaringan yang lebih besar. Menurut Agah, tim akan mengembangkan kasus ini dengan menelusuri komunikasi dan catatan transaksi. “Kami yakin ini bukan pemain tunggal, ada pihak lain yang harus diungkap,” pungkasnya.
Keputusan melepas tembakan dalam penindakan narkotika selalu menimbulkan dua sisi: perlindungan petugas versus risiko fatal. Lantas, bagaimana pendapatmu? Apakah prosedur diskresi seperti ini sudah tepat, atau perlu batasan lebih ketat? Yuk, diskusi di kolom komentar!
Comments (0)