Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin (SAF). Tidak sekadar menerima suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Syah kini juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar. Temuan ini memperluas cakupan perkara yang sebelumnya sudah menyeret sang bupati sebagai tersangka.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7/2026). Menurutnya, hasil pendalaman penyidik menunjukkan adanya aliran dana yang patut diduga bukan merupakan bagian dari suap proyek, melainkan gratifikasi yang diterima Syah dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah.
Gratifikasi Melibatkan Jabatan di Dinas Pendidikan dan Camat
Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa gratifikasi itu berkaitan dengan proses mutasi dan pengisian jabatan strategis di Kabupaten Langkat. Dua posisi yang secara spesifik disebut adalah jabatan di Dinas Pendidikan serta para camat di lingkungan Pemkab Langkat.
“KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar, di antaranya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti awal terkait transaksi-transaksi mencurigakan yang menghubungkan Syah dengan sejumlah pihak yang berkepentingan dalam rotasi pejabat. Diduga, pemberian uang itu bertujuan memuluskan penempatan atau promosi pejabat tertentu, sebuah pola yang kerap mewarnai tata kelola pemerintahan di daerah.
Pengembangan dari Kasus Suap Proyek
Syah Afandin sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK karena dugaan suap terkait sejumlah proyek infrastruktur dan pengadaan barang di Langkat. Saat itu, penyidik menyita uang tunai dan barang bukti lain yang mengindikasikan adanya permainan tender serta setoran dari kontraktor ke tangan bupati. Namun, seiring berjalannya pemeriksaan saksi dan analisis dokumen, jejak gratifikasi untuk pengisian jabatan mulai terkuak.
Penambahan dugaan gratifikasi ini menunjukkan bahwa korupsi yang dilakukan tidak bersifat sektoral, melainkan sistematis. Para tersangka diduga membangun jaringan penerimaan dari berbagai celah kewenangan yang dimiliki. Baik proyek pembangunan maupun administrasi kepegawaian dijadikan lahan untuk mengumpulkan uang secara ilegal.
Ancaman Hukuman dan Langkah Selanjutnya
KPK mengenakan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi yang mewajibkan pejabat negara melaporkan penerimaan dalam 30 hari kerja. Apabila penerimaan itu tidak dilaporkan dan terbukti berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban pelapor, maka dianggap sebagai suap. Ancaman pidananya hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Saat ini penyidik terus mengumpulkan keterangan dari para saksi, termasuk jajaran Dinas Pendidikan, camat, serta pihak-pihak yang diduga menjadi perantara. KPK tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik sebagai pemberi maupun penerima aliran dana gratifikasi tersebut. Penguatan alat bukti dan penelusuran aliran uang menjadi fokus utama agar jerat hukum dapat diterapkan secara maksimal.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena mencederai harapan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih, terutama dalam pengelolaan sumber daya manusia di birokrasi. Praktik jual-beli jabatan bukan hanya merusak integritas aparatur, tetapi juga melahirkan pemimpin-pemimpin daerah yang bekerja untuk kepentingan pribadi dan kroninya, bukan untuk pelayanan publik.
Comments (0)