Bupati Langkat Syah Afandin Ditahan KPK, Tegas Bantah Ada Kebocoran Informasi Operasi Tangkap Tangan
Jakarta, Warkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) pada Sabtu dini hari (4/7/2026), setelah penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan suap t
Jakarta, Warkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) pada Sabtu dini hari (4/7/2026), setelah penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Syah Afandin terlihat digiring keluar ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas KPK.
Berdasarkan pantauan media kami di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, SAF turun dari lantai pemeriksaan sekitar pukul 01.28 WIB. Ia telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK dengan kedua tangan terborgol di depan. Sepanjang perjalanan menuju kendaraan tahanan, Syah Afandin nyaris tidak mengeluarkan sepatah kata pun. Raut wajahnya tampak lelah namun tetap berusaha tenang di tengah sorotan kamera dan pertanyaan para jurnalis yang telah menunggu sejak malam.
Saat sejumlah pewarta berusaha meminta tanggapannya pasca-penahanan, SAF hanya mengucapkan kalimat pendek, "Terima kasih," tanpa penjelasan lebih lanjut. Namun sebelum dibawa ke rumah tahanan, melalui kuasa hukumnya, Bupati Langkat dengan tegas membantah adanya pihak yang memberikan informasi kepadanya soal rencana Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Bantahan ini merespons spekulasi yang beredar bahwa sang bupati sempat menerima bocoran sebelum operasi senyap dilancarkan.
"Klien kami tidak pernah mendapat bocoran atau informasi dari pihak manapun mengenai operasi senyap KPK. Semua tuduhan itu tidak berdasar dan kami akan buktikan di persidangan," ujar tim kuasa hukum Syah Afandin di lokasi.
KPK menetapkan SAF sebagai tersangka setelah mengembangkan temuan dari operasi tangkap tangan sebelumnya. Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat. Syah Afandin diduga menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas penunjukan rekanan tertentu dalam proyek-proyek strategis daerah. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya transaksi suap yang berlapis dengan melibatkan beberapa kontraktor besar setempat.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melanjutkan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi lain dalam perkara ini, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Langkat. Lembaga antirasuah menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain yang terkait. Tim penyidik disebut sudah mengantongi sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, catatan keuangan, dan alat komunikasi yang disita dari beberapa lokasi penggeledahan.
Dengan status penahanannya, Bupati Langkat akan mendekam di Rutan KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Proses hukum ini menjadi babak baru dari serangkaian penanganan perkara korupsi kepala daerah yang sedang digencarkan KPK sepanjang tahun 2026. Warkini.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan laporan terkini kepada pembaca.
Comments (0)