Buruh Bergerak: Tagih Janji Pemerintah soal Pajak Tabungan Hari Tua Jakarta - Gelombang penolakan terhadap kebijakan pu
Buruh Bergerak: Tagih Janji Pemerintah soal Pajak Tabungan Hari Tua Jakarta - Gelombang penolakan terhadap kebijakan pungutan pajak di sektor ketenagakerjaan kembali mencuat. Koalisi Besar Perjuanga
Buruh Bergerak: Tagih Janji Pemerintah soal Pajak Tabungan Hari Tua
Jakarta - Gelombang penolakan terhadap kebijakan pungutan pajak di sektor ketenagakerjaan kembali mencuat. Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mengambil langkah maju dengan mengagendakan pertemuan langsung bersama pemerintah. Di barisan terdepan tuntutan kali ini, nasib dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dinilai semakin tergerus oleh kebijakan fiskal menjadi sorotan utama.
Aliansi pekerja ini tidak hanya menyuarakan kekhawatiran terhadap JHT, tetapi juga membawa sejumlah isu krusial lainnya ke meja perundingan. Pungutan pajak yang diterapkan pada Tunjangan Hari Raya (THR) serta pesangon turut menjadi catatan panjang yang siap didesakkan untuk dikaji ulang secara menyeluruh.
Menurut laporan yang dihimpun media kami, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menegaskan bahwa momen pertemuan ini akan dimanfaatkan untuk mempertegas sikap kaum buruh. Ia menekankan bahwa dana JHT bukanlah objek yang sepatutnya diperlakukan sebagai sasaran pajak tanpa mempertimbangkan asal-usul dan fungsinya bagi pekerja.
"Kami akan bertemu dengan pemerintah untuk membahas persoalan ini. Sikap Koalisi Besar jelas, kami menolak pajak atas THR. Dana JHT adalah tabungan buruh dan tidak boleh semakin membebani pekerja," kata Andi Gani dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Pernyataan tegas itu menjadi penanda bahwa solidaritas serikat pekerja sedang diuji. Di mata para buruh, dana JHT adalah akumulasi iuran pekerja yang dipotong dari gaji bulanan mereka selama bertahun-tahun. Ketika dana tersebut kemudian dikenai pajak saat dicairkan, para pekerja merasa hakikat perlindungan sosial itu telah kehilangan esensinya. Mereka menuntut agar pemerintah lebih jeli melihat bahwa dana ini adalah tabungan wajib untuk masa depan, bukan penghasilan tambahan biasa yang serta-merta bisa dipangkas.
Di sisi lain, pengenaan pajak terhadap THR juga dianggap sebagai langkah yang kontraproduktif. THR yang sejatinya merupakan 'bonus' untuk memenuhi kebutuhan hari raya dinilai tidak ideal jika masih harus menyisihkan sebagian nilainya untuk setoran pajak. Begitu pula dengan pesangon yang berfungsi sebagai jaring pengaman saat pekerja kehilangan mata pencaharian.
Pertemuan yang akan datang ini diharapkan tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi formal. Koalisi besar buruh menuntut adanya keberpihakan nyata dari para pemangku kebijakan. Jika tidak ada titik temu dan reformulasi aturan perpajakan yang lebih adil, bukan tidak mungkin tensi di lapangan akan kembali memanas, mengingat isu ini berkaitan langsung dengan kesejahteraan dasar jutaan pekerja di Indonesia. Pemerintah kini berada dalam posisi genting untuk membuktikan bahwa suara kelas pekerja benar-benar didengar dan bukan sekadar angka dalam statistik penerimaan negara.
Comments (0)