Buruh Minta Pajak JHT Dihapus, Bos DJP: Sedang Dikaji
JAKARTA — Kalangan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja kembali menyuarakan tuntutan agar pemerintah menghapus pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT)
JAKARTA — Kalangan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja kembali menyuarakan tuntutan agar pemerintah menghapus pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Menjawab aspirasi tersebut, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pengkajian terhadap dinamika aturan perpajakan itu. Meski demikian, Bimo memastikan bahwa saat ini tidak ada pajak yang dibebankan bagi pekerja yang mencairkan JHT dengan nilai di bawah Rp 50 juta. "Sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Menteri Keuangan, jadi sedang dikaji," ujar Bimo saat ditemui awak media di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Skema Pajak Berlaku Sejak 2009
Bimo Wijayanto merinci bahwa pengenaan pajak atas program JHT bukanlah kebijakan baru yang tiba-tiba muncul. Menurut laporan yang dihimpun media kami, kerangka hukum perpajakan untuk jaminan sosial ini telah berlaku sejak tahun 2009, tepatnya melalui regulasi turunan dari Undang-Undang Pajak Penghasilan. Ia menjelaskan bahwa filosofi pengenaan pajaknya tidak terjadi pada proses pemotongan gaji atau fase pengembangan dana, melainkan spesifik momentum saat hak peserta dicairkan.
"Jadi sebenarnya ini bukan aturan baru," tegas Bimo. "Logikanya begini: pada saat gaji dipotong untuk iuran, itu bukan objek pajak. Saat dana diakumulasi dan dikembangkan di institusi keuangan oleh BPJS Ketenagakerjaan, itu pun tidak kena pajak. Pajak baru dikenakan di ujungnya, ketika dana tersebut ditarik atau dicairkan oleh peserta."
Pernyataan ini merespons gelombang protes serikat buruh yang menilai pajak JHT membebani pekerja, terutama mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menggantungkan hidup dari dana hari tua tersebut. Para aktivis buruh berargumen bahwa dana JHT sejatinya adalah hak pekerja yang berasal dari potongan gaji, sehingga pengenaan pajak pencairan membuat nilai riil yang diterima pekerja semakin tergerus.
Ambang Batas Bebas Pajak Rp 50 Juta
Dalam keterangannya, Bimo kembali menekankan bahwa pemerintah telah memberikan keringanan berupa ambang batas pembebasan pajak atau threshold. Pencairan JHT dengan nilai bruto di bawah Rp 50 juta dikenakan tarif PPh sebesar 0%. Dengan demikian, pekerja yang memiliki saldo JHT di bawah nominal tersebut dapat mencairkan dananya secara utuh tanpa pemotongan sepeser pun.
Meski komitmen pengkajian telah diutarakan, Bimo belum dapat membeberkan opsi perubahan yang mungkin diambil pemerintah. Apakah skema yang akan direvisi mencakup penghapusan menyeluruh, penyesuaian lapisan tarif, atau peningkatan ambang batas bebas pajak, semuanya masih dalam pembahasan internal antara Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan. Para pelaku industri dan serikat pekerja pun diminta menunggu hasil telaah komprehensif dari otoritas fiskal tersebut. Proses ini, menurut Bimo, membutuhkan waktu untuk memastikan keseimbangan antara pelindungan hak pekerja dan keberlanjutan penerimaan negara.
Comments (0)