Suasana Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tampak menyita perhatian saat majelis hakim secara bergantian membacakan amar putusan perkara pidana kejahatan yang melibatkan warga asing. Ali H A Abuteebi, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina, akhirnya harus meratapi nasibnya di balik jeruji besi setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan barang elektronik bernilai fantastis di Denpasar, Bali.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (10/9/2026), Majelis Hakim yang diketuai oleh Theodora Usfunan menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hukuman kurungan penjara pun tak dapat terhindarkan lagi bagi terdakwa.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," tegas majelis hakim saat membacakan putusan resmi di hadapan terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Vonis selama 1 tahun penjara tersebut diketahui lebih ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU Lintang Jendro Rahmadita menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Meski ada perbedaan durasi hukuman, majelis hakim menilai vonis satu tahun sudah memenuhi pertimbangan rasa keadilan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan status barang bukti bernilai tinggi agar segera dikembalikan kepada pihak yang berhak, yaitu korban PT Cellular World Indonesia. Barang bukti yang diamankan kepolisian meliputi satu unit iPhone 17 Pro Max 512 GB warna Deep Blue serta satu unit laptop MacBook Pro 14 M5 warna Space Black.
Modus Operandi: Berawal dari COD Gadget Mewah
Kasus penggelapan ini sejatinya bermula dari skenario transaksi bisnis yang berujung pada tindak kejahatan. Ali H A Abuteebi awalnya mencari informasi mengenai toko penyedia barang elektronik di Bali hingga menemukan kontak toko PT Cellular World Indonesia cabang Jalan Teuku Umar, Denpasar, melalui aplikasi pencarian Google Maps.
Tanpa rasa curiga, terdakwa kemudian menghubungi pihak toko dan memesan perangkat kasta tertinggi berupa iPhone 17 Pro Max dan MacBook Pro 14 M5. Agar aksinya berjalan lancar, terdakwa secara khusus meminta agar sistem pembayaran dilakukan secara bertatap muka langsung atau Cash on Delivery (COD) di lokasi yang ditentukan.
Pihak toko yang berusaha memberikan pelayanan prima lantas mengutus dua orang karyawannya untuk mengantarkan barang pesanan tersebut pada Minggu malam (12/4/2026) sekitar pukul 19.30 WITA. Namun nahas, sesampainya di lokasi pengiriman, kepercayaan pihak toko justru disalahgunakan. Terdakwa membawa kabur barang-barang mewah tersebut tanpa melakukan pembayaran, yang berdampak pada kerugian material bernilai puluhan juta rupiah bagi korban.
Berikut ringkasan fakta dan hasil amar putusan sidang penggelapan gadget oleh WNA Palestina di PN Denpasar:
| Parameter Kasus | Tuntutan Jaksa (JPU) | Vonis Majelis Hakim |
|---|---|---|
| Hukuman Badan | 1 Tahun 3 Bulan Penjara | 1 Tahun Penjara (Potong Tahanan) |
| Landasan Hukum | Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 | Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 |
| Status Barang Bukti | Dikembalikan ke Korban | Dikembalikan ke PT Cellular World Indonesia |
Sikap Pikir-Pikir dan Implikasi Hukum
Usai mendengar amar putusan yang dijatuhkan oleh ketua majelis hakim, terdakwa Ali H A Abuteebi menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Terdakwa bersama tim hukumnya diberikan waktu terbatas guna menentukan apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh JPU Lintang Jendro Rahmadita. Pihak Kejaksaan Negeri Denpasar memilih untuk mempelajari berkas amar putusan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan resmi atas pengurangan masa hukuman dari tuntutan awal yang dilayangkan.
Peristiwa ini menjadi pengingat berharga bagi para pemilik usaha di Bali agar senantiasa berhati-hati dalam menjalankan transaksi COD, terutama yang melibatkan barang-barang bernilai ekonomi tinggi. Ketegasan penegakan hukum di Indonesia membuktikan bahwa setiap bentuk penggelapan yang merugikan pihak lain akan ditindak secara adil tanpa memandang status kewarganegaraan.
Comments (0)