Deretan Pasal Jerat Roy Suryo dan dr Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya secara resmi telah melimpahkan berkas perkara tahap II terhadap dua tersangka, yakni Roy Suryo dan dr Tifa, terkait dengan kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada

Jul 06, 2026 - 14:09
0 2
Deretan Pasal Jerat Roy Suryo dan dr Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya secara resmi telah melimpahkan berkas perkara tahap II terhadap dua tersangka, yakni Roy Suryo dan dr Tifa, terkait dengan kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi. Pelimpahan berkas ini dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang terus berjalan. Langkah tersebut menandai babak baru dalam penanganan perkara yang sempat menghebohkan publik tersebut, di mana kedua tersangka dihadapkan pada sejumlah pasal yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik serta penghinaan di hadapan umum.

Keterangan Jaksa Soal Pasal yang Digunakan

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, membuka suara terkait pasal-pasal yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa. Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal yang mengatur tentang tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan di hadapan umum. Tidak hanya secara langsung, namun tindakan tersebut juga dilakukan melalui media elektronik, yang saat ini menjadi medium penyebaran informasi yang sangat masif dan cepat menjangkau berbagai kalangan masyarakat.

"Terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang yang ditujukan di hadapan umum, yang dilakukan baik dengan melalui media elektronik atau secara langsung sebagaimana diatur dan diancam pidana," kata Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah kepada wartawan seusai pelimpahan di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).

Status Tersangka dan Jaminan Keluarga

Dalam perkembangan terpisah, laporan yang diperoleh media kami menyebutkan bahwa baik Roy Suryo maupun dr Tifa saat ini tidak ditahan oleh pihak berwajib. Keluarga dari kedua tersangka turun tangan menjadi penjamin agar mereka dapat menjalani proses hukum dengan tetap berada di luar tahanan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk kebutuhan untuk mengikuti jalannya pemeriksaan secara aktif tanpa harus berada dalam status tahanan. Namun demikian, proses hukum terus berlanjut ke tahap berikutnya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan diterima oleh kejaksaan.

Dengan dilimpahkannya berkas tahap II ini, Kejari Jakarta Selatan akan segera melakukan penelitian dan penilaian terhadap seluruh alat bukti serta berkas yang disampaikan oleh penyidik. Jika dirasa telah memenuhi unsur dan cukup bukti, maka perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili. Publik pun masih menunggu bagaimana proses persidangan nantinya akan berjalan, mengingat perkara ini melibatkan figur publik dan mengundang perhatian besar dari berbagai kalangan masyarakat luas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
jovan-pratama

Editor Sosial Media. Editor tren TikTok, Instagram, dan X.

Comments (0)

User