Dishub DKI Tegaskan Isu Tebusan Rp 250 Ribu untuk Motor Ojol yang Diangkut adalah Hoax
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta angkat bicara terkait kabar yang menyebutkan seorang pengemudi ojek online (ojol) dimintai uang tebusan sebesar Rp 250 ribu saat motornya diangkut petugas. Kepa
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta angkat bicara terkait kabar yang menyebutkan seorang pengemudi ojek online (ojol) dimintai uang tebusan sebesar Rp 250 ribu saat motornya diangkut petugas. Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan masuk dalam kategori berita bohong atau hoax. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Budi saat menghadiri apel bersama para pengemudi ojol di Balai Kota, Jakarta, pada Minggu (21/6/2026).
Bantahan Tegas dari Dishub DKI
Isu ini mencuat setelah seorang pengemudi ojol bernama Sulis Agung mengaku motornya ditahan petugas Dishub dan dimintai sejumlah uang agar kendaraannya bisa dikembalikan. Cerita tersebut dengan cepat menyebar di kalangan pengemudi ojol dan memicu keresahan. Menanggapi hal ini, Budi Awaluddin meluruskan bahwa tidak ada proses penahanan apalagi permintaan uang tebusan seperti yang dikabarkan.
"Meluruskan berita hoax, perlu kami luruskan pemberitaan di media juga, bahwa isu yang berkembang adalah Pak Sulis itu motornya ditahan, diminta uang Rp 250 ribu. Dan tiga hari kalau nggak diambil itu akan ditaruh di Satlantas ya, seperti itu, bahwa itu hoax," tegas Budi di hadapan para pengemudi ojol dan awak media.
Menurut keterangan Dishub, prosedur penanganan kendaraan yang melanggar aturan parkir atau ketertiban lalu lintas sudah diatur secara ketat dan transparan. Tidak ada celah bagi oknum untuk meminta uang secara langsung di lapangan. Seluruh proses pengangkutan kendaraan akan tercatat secara resmi dan pemilik kendaraan hanya perlu mengurus pembayaran denda sesuai ketentuan yang berlaku melalui mekanisme resmi, bukan kepada petugas secara individu.
Upaya Dishub untuk Memperbaiki Fasilitas Ojol
Di samping meluruskan kabar bohong tersebut, Dishub DKI Jakarta juga menunjukkan komitmennya untuk mendukung operasional pengemudi ojol. Dalam kesempatan yang sama, Budi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan para pengelola gedung di Jakarta untuk menyediakan fasilitas parkir yang memadai bagi pengemudi ojol. Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan para pengemudi yang kerap kesulitan mencari tempat parkir yang aman dan legal saat menunggu penumpang.
Pengemudi ojol selama ini seringkali terpaksa berhenti di bahu jalan atau area terlarang yang justru memicu tindakan penertiban. Dengan adanya koordinasi dengan pengelola gedung, Dishub berharap dapat menyediakan titik-titik parkir khusus yang terintegrasi dengan kawasan perkantoran dan pusat perbelanjaan, sehingga para pengemudi tidak lagi menjadi sasaran operasi penertiban yang merugikan kedua belah pihak.
Klarifikasi dari Dishub DKI Jakarta ini diharapkan dapat meredam keresahan yang sempat meluas di komunitas ojol. Kasus yang menimpa Sulis Agung pun menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar selalu menyaring informasi sebelum menyebarkannya. Sementara itu, rencana koordinasi parkir ini masih dalam tahap awal dan akan dirinci lebih lanjut dalam waktu dekat.
Comments (0)