Dosen UIN Malang dan Staf Khusus Kemenkumham Bahas Keadilan Restoratif

MALANG — Dalam sebuah forum diskusi publik yang digelar di kampus Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Dosen Filsafat UIN Malang, Zainal

Jul 15, 2026 - 18:52
0 0
Dosen UIN Malang dan Staf Khusus Kemenkumham Bahas Keadilan Restoratif

MALANG — Dalam sebuah forum diskusi publik yang digelar di kampus Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Dosen Filsafat UIN Malang, Zainal Habib, dan Staf Khusus Bidang Pemenuhan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yosef Sampurna Nggarang, sepakat bahwa pendekatan filosofis harus menjadi roh dalam setiap kebijakan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.

Filsafat Sebagai Fondasi Kebijakan HAM

Zainal Habib, yang dikenal sebagai pengajar Filsafat Islam dan Etika di UIN Malang, membuka sesi dengan memaparkan betapa pentingnya pemahaman mendalam tentang martabat manusia (human dignity) sebagai basis seluruh bangunan hukum dan kebijakan. Menurutnya, tanpa fondasi filosofis yang kokoh, kebijakan HAM hanya akan menjadi sekadar aturan teknis yang mudah diabaikan.

“Kita tidak bisa bicara keadilan tanpa memahami apa itu manusia dan apa hakikat keadilan itu sendiri. Filsafat mengajarkan kita untuk kembali ke akar pemikiran, sehingga kebijakan yang lahir benar-benar melindungi dan menghormati martabat setiap orang,”

tegas Zainal di hadapan puluhan peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen, aktivis, dan perwakilan kementerian.

Keadilan Restoratif dalam Perspektif Pemerintah

Sementara itu, Yosef Sampurna Nggarang, yang mewakili Kementerian Hukum dan HAM sekaligus jaringan advokasi 98 Resolution Network, menyoroti pentingnya penerjemahan nilai-nilai filosofis itu ke dalam kebijakan konkret. Ia memaparkan sejumlah inisiatif kementerian, khususnya dalam ranah keadilan restoratif (restorative justice) dan pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM masa lalu.

“Kami di kementerian berupaya keras agar pendekatan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan. Di sinilah sumbangsih pemikiran filsafat sangat kami butuhkan, agar kebijakan tidak kehilangan arah nilai,”

ungkap Yosef. Ia juga menjelaskan peran 98 Resolution Network yang menjadi jembatan antara suara korban dan pengambil kebijakan, memastikan bahwa proses pemenuhan hak dilakukan secara partisipatif dan transparan.

Sorotan Poin-Poin Penting Diskusi

Diskusi yang berlangsung selama tiga jam ini menghasilkan sejumlah catatan kritis yang dirangkum sebagai berikut:

  • Sinergi akademisi-pemerintah: Kedua pihak sepakat perlunya kolaborasi lebih erat antara kampus dan kementerian dalam merumuskan naskah akademik kebijakan HAM.
  • Keterlibatan korban: Yosef menekankan bahwa setiap kebijakan pemenuhan harus melibatkan korban atau keluarganya secara langsung, bukan hanya perwakilan lembaga.
  • Pendidikan HAM berbasis filsafat: Zainal mendorong agar mata kuliah Filsafat HAM diintegrasikan lebih dini ke dalam kurikulum pendidikan tinggi, tidak hanya di fakultas hukum tetapi juga di lintas disiplin.
  • Penyelesaian non-yudisial: Pemerintah dan akademisi melihat mekanisme non-litigasi sebagai jalur strategis yang perlu diperkuat dengan landasan etis yang kuat.

Respons Publik dan Harapan Ke Depan

Forum yang diinisiasi oleh Pusat Studi HAM UIN Malang ini mendapat respons positif dari peserta. Mahasiswa Hukum Tata Negara, Rizka Amalia, mengaku mendapat wawasan baru tentang keterkaitan antara filsafat dan praktik HAM sehari-hari. “Biasanya kami hanya belajar pasal-pasal, tapi diskusi ini membuka mata bahwa di balik setiap pasal ada pertarungan nilai dan ideologi,” ujarnya.

Yosef menambahkan bahwa Kemenkumham akan terus membuka ruang dialog dengan institusi pendidikan, dan berharap hasil diskusi ini dapat dituangkan dalam rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM. Sementara Zainal menutup sesi dengan penegasan bahwa perubahan paradigma memerlukan keberanian berpikir dan ketekunan intelektual yang hanya bisa ditempa melalui tradisi akademik yang kuat.

Dengan demikian, pertemuan ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi titik awal terbangunnya ekosistem kebijakan berbasis pengetahuan yang lebih humanis dan berkeadilan.

[SOCIAL_TWEET]: Dosen Filsafat UIN Malang dan Staf Khusus Kemenkumham bersepakat: pendekatan filosofis harus menjadi roh kebijakan HAM. Keadilan restoratif bukan sekadar wacana, tapi jalan memulihkan martabat. #HAM #Filsafat #Kemenkumham #UINMalang[SOCIAL_TG]: 🗣️ Dosen Filsafat UIN Malang dan Staf Khusus Kemenkumham duduk satu meja: Filsafat wajib jadi landasan tiap kebijakan HAM. Korban harus dilibatkan langsung, bukan sekadar diwakilkan. Keadilan restoratif jadi sorotan utama. Selengkapnya di tautan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User