Pernahkah Anda berobat ke rumah sakit dengan sertifikat akreditasi "Paripurna" yang dipajang gagah di dinding lobi, tetapi harus mengurut dada saat menghadapi pelayanan aslinya? Senyum ramah dalam foto brosur seolah menguap, berganti dengan sesaknya ruang tunggu dan wajah-wajah cemas keluarga pasien. Fenomena jurang pemisah antara gelar akreditasi di atas kertas dan realita pahit di lapangan ini akhirnya memicu ledakan kritik keras dari Gedung DPR RI.
Komisi IX DPR RI secara terbuka membongkar ketimpangan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menilai bahwa sistem akreditasi rumah sakit yang berjalan saat ini masih jauh dari kata ideal. Akreditasi yang seharusnya menjadi jaminan mutu keselamatan dan kenyamanan pasien justru sering kali hanya berakhir sebagai formalitas administratif semata.
Borok Pelayanan: Antre ICU Hingga 8 Jam
Salah satu sorotan paling menohok yang diungkapkan oleh pihak legislatif adalah lambatnya penanganan pasien kritis. DPR menerima banyak laporan masyarakat mengenai pasien yang harus terlunta-lunta menanti kepastian ruang perawatan intensif (Intensive Care Unit/ICU). Tak tanggung-tanggung, masa tunggu untuk mendapatkan tempat tidur ICU bahkan bisa mencapai 8 jam—sebuah rentang waktu yang sangat krusial dan berisiko fatal bagi nyawa seseorang.
"Sistem akreditasi rumah sakit saat ini belum sepenuhnya mencerminkan kondisi pelayanan kesehatan yang sebenarnya di lapangan. Kita masih menemukan warga yang harus mengantre hingga delapan jam hanya untuk mendapatkan ruang ICU, padahal rumah sakit tersebut berstatus terakreditasi tinggi," ujar Charles Honoris dalam keterangannya.
Kondisi ini sungguh ironis. Ketika sebuah fasilitas kesehatan mendapat predikat akreditasi terbaik, ekspektasi masyarakat tentu adalah pelayanan yang cepat, tanggap, dan manusiawi. Namun, begitu berhadapan dengan situasi darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD), kenyataan yang diterima warga justru antrean mengular, kurangnya transparansi ketersediaan kamar, dan alur pendaftaran yang berbelit-belit.
Akreditasi Cuma Formalitas Di Atas Kertas?
DPR menilai ada indikasi kuat bahwa proses penilaian akreditasi kerap kali diwarnai oleh aksi bersolek mendadak saat survei berlangsung. Ketika lembaga penilai datang berkunjung, seluruh fasilitas mendadak siap, staf bersikap ekstra ramah, dan dokumen ditata rapi. Namun, setelah tim asesor pulang, pelayanan kembali ke pola lama yang buruk.
Berikut adalah perbandingan kontras antara klaim dokumen akreditasi dengan realita pelayanan di lapangan yang disoroti oleh DPR:
| Kategori Evaluasi | Klaim Dokumen Akreditasi | Realita Pahit di Lapangan |
|---|---|---|
| Penanganan Pasien Kritis | Respon cepat dan ketersediaan bed transparan | Antrean ruang ICU menembus hingga 8 jam |
| Pelayanan IGD | Standar penanganan awal cepat dan efisien | Pasien menumpuk di lorong tanpa kepastian kamar |
| Fasilitas & Layanan | Lengkap dan memenuhi syarat mutu ideal | Sekadar dipersiapkan saat tim survei berkunjung |
Desakan Evaluasi Total dan Sidak Berkala
Melihat kondisi yang makin memprihatinkan ini, Komisi IX DPR mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) untuk melakukan reformasi mendasar. Evaluasi akreditasi tidak boleh lagi sekadar mengandalkan laporan dokumen dan kunjungan resmi yang sudah dijadwalkan jauh-jauh hari.
DPR mendorong agar mekanisme audit rumah sakit melibatkan sistem inspeksi mendadak (sidak) secara berkala tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Selain itu, suara dan ulasan langsung dari masyarakat atau pasien harus dijadikan variabel utama dalam menentukan status akreditasi sebuah rumah sakit.
"Nyawa manusia tidak boleh dikorbankan hanya demi selembar kertas sertifikat," tegas Charles. Tanpa adanya pembenahan sistemik dan transparansi data ketersediaan kamar secara real-time, label akreditasi rumah sakit hanya akan menjadi stempel kosong yang mengabaikan keselamatan publik.
Comments (0)