DPR Pertanyakan Realisasi Anggaran Pendidikan 2025, Dugaan Mandatory Spending Rp 67 Triliun Tak Terserap
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melontarkan kritik tajam terhadap pemerintah terkait realisasi anggaran pendidi
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melontarkan kritik tajam terhadap pemerintah terkait realisasi anggaran pendidikan tahun 2025. Kedua fraksi menyoroti fakta bahwa penyerapan belanja wajib (mandatory spending) di sektor tersebut tidak mencapai ambang batas 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Berdasarkan data yang terungkap dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-24 Masa Persidangan V, serapan anggaran pendidikan pada tahun lalu hanya menyentuh angka 90,68 persen. Angka ini menyisakan persoalan serius karena terdapat selisih anggaran yang cukup signifikan dan tidak berhasil direalisasikan oleh pemerintah untuk kepentingan publik.
Rp 67 Triliun Hak Rakyat yang Tak Terserap
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Didik Haryadi, dengan tegas menyampaikan kekecewaannya di forum paripurna. Dalam paparannya, ia menyebut bahwa masih terdapat sejumlah Rp 67 triliun dana pendidikan yang gagal direalisasikan sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut, menurut Didik, merupakan hak rakyat yang seharusnya kembali dinikmati oleh masyarakat dalam bentuk pembangunan fasilitas, beasiswa, maupun program peningkatan kualitas guru."Pemerintah tidak menjalankan pelaksanaan mandatory spending untuk anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN. Pelaksanaan amanat UUD 1945 tersebut hanya mencapai 90,68%. Terdapat Rp 67 triliun anggaran pendidikan yang menjadi hak rakyat tidak direalisasikan pemerintah," ujar Didik dalam forum rapat, seperti dikutip dari laporan media kami pada Selasa (7/7/2026).Mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sejatinya merupakan perintah konstitusi yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ketentuan ini juga dipertegas dalam berbagai aturan turunan, termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Oleh karena itu, kegagalan merealisasikan anggaran secara penuh dinilai sebagai bentuk kelalaian serius terhadap pelaksanaan undang-undang.
Comments (0)