warkini.
Travel

DPRD Deli Serdang Bongkar Pergeseran APBD Rp507,4 Miliar Bermasalah

Dunia birokrasi dan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, mendadak jadi sorotan hangat publik. Badan Anggaran (Banggar) DPR

DPRD Deli Serdang Bongkar Pergeseran APBD Rp507,4 Miliar Bermasalah

Dunia birokrasi dan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, mendadak jadi sorotan hangat publik. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Deli Serdang secara terbuka mengungkap adanya indikasi kejanggalan serius dalam tata kelola keuangan daerah, khususnya terkait pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang nilainya tergolong fantastis, yakni mencapai Rp507,4 miliar.

Persoalan ini mencuat setelah pihak legislatif mendapati bahwa alokasi dana pergeseran tersebut diduga kuat sudah mulai direalisasikan atau dibelanjakan sebelum dokumen administrasi resmi disahkan dan diterima secara sah oleh pihak dewan. Langkah ini dinilai melanggar prinsip transparansi serta mekanisme kepatuhan pengelolaan keuangan daerah.

Temuan Awal dan Sorotan Keras Banggar DPRD

Koordinator Badan Anggaran DPRD Deli Serdang, H Hamdani Syahputra SSos MH, menggarisbawahi bahwa setiap rupiah uang rakyat yang dikelola pemerintah daerah harus melalui jalur dan regulasi perundang-undangan yang ketat. Mekanisme pergeseran anggaran sejatinya diatur secara rigid dalam peraturan perundang-undangan demi menjaga akuntabilitas fiskal.

"Kami menemukan adanya mekanisme pergeseran anggaran yang tidak lazim. Nilai pergeseran ini sangat besar, mencapai lebih dari setengah triliun rupiah, dan yang menjadi tanda tanya besar adalah anggaran tersebut diduga sudah mulai digunakan sebelum berkas dan dokumen resminya kita terima serta evaluasi bersama," tegas Hamdani saat memaparkan temuan tersebut.

Kronologi dan Urutan Kejadian Evaluasi Anggaran

Berdasarkan rangkaian penelusuran yang dihimpun legislatif, berikut urutan kejadian dan timeline yang menjadi sorotan utama dalam polemik anggaran daerah ini:

  1. Rapat Evaluasi Awal Badan Anggaran: Anggota Banggar DPRD Deli Serdang melakukan telaah berkala terhadap laporan arus kas dan pos belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
  2. Deteksi Lonjakan dan Perubahan Alokasi: Ditemukan adanya perubahan alokasi pos anggaran dengan total akumulatif mencapai Rp507,4 miliar yang berpindah dari pos belanja semula.
  3. Verifikasi Dokumen Administrasi: Saat diverifikasi, pimpinan Banggar mendapati bahwa pelaksanaan belanja fisik maupun kegiatan dinas telah berjalan mendahului penerimaan kelengkapan dokumen resmi pengesahan pergeseran anggaran oleh DPRD.
  4. Pemanggilan Pihak Terkait: Pihak legislatif segera meminta klarifikasi menyeluruh dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menjelaskan dasar hukum dan justifikasi teknis di balik langkah tersebut.

Implikasi Hukum dan Tuntutan Akuntabilitas

Praktek penggunaan anggaran mendahului persetujuan atau tanpa kepatuhan terhadap dokumen legalitas berisiko memicu pelanggaran hukum administrasi hingga tindak pidana korupsi. DPRD Deli Serdang menegaskan bahwa fungsi pengawasan akan dijalankan tanpa kompromi demi memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.

Pihak dewan kini mendesak jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk segera membuka secara transparan rincian penggunaan anggaran Rp507,4 miliar tersebut. Hal ini penting guna menjamin seluruh pemanfaatan APBD benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan sekadar penyesuaian administratif sepihak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS kimberly-sutanto

Reporter Hiburan. Meliput film, musik, dan selebriti Indonesia.

Comments (0)

User