warkini.
Travel

Fahd A Rafiq Tersangka KPK, Golkar Tegaskan Tunggu Mekanisme Internal

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar memutuskan untuk tidak terburu-buru mengambil tindakan pemecatan terhadap Fahd A Rafiq menyusul penetapan statusny

Fahd A Rafiq Tersangka KPK, Golkar Tegaskan Tunggu Mekanisme Internal

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar memutuskan untuk tidak terburu-buru mengambil tindakan pemecatan terhadap Fahd A Rafiq menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Partai berlambang pohon beringin tersebut menegaskan bahwa segala keputusan organisasi harus berlandaskan aturan serta prosedur internal yang berlaku.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa partainya tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah sekaligus menghormati penuh setiap proses penegakan hukum yang tengah berjalan di komisi antirasuah.

"Kami tentu menghormati proses hukum di KPK. Namun, di internal partai ada mekanisme dan aturan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang harus ditaati sebelum mengambil langkah administratif terkait kader," ujar Ahmad Doli Kurnia.

Mekanisme Penanganan Etik dan Hukum di Internal Golkar

Menurut Doli, partai tidak bisa secara serta-merta memberhentikan seorang kader tanpa melalui tahapan kajian organisasi yang matang. DPP Partai Golkar memiliki badan khusus, seperti bidang hukum dan mahkamah partai, yang bertugas menelaah setiap perkara hukum yang melibatkan anggotanya.

  1. Penetapan Status Hukum: KPK resmi menetapkan Fahd A Rafiq sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan korupsi.
  2. Kajian Badan Hukum Partai: Tim Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Golkar mengumpulkan informasi resmi serta berkas perkara terkait status kader.
  3. Pembahasan Rapat Pleno Internal: DPP menggelar rapat berkala untuk menentukan sanksi organisasi, penonaktifan sementara, atau pemberhentian permanen.

Komitmen Pemberantasan Korupsi dan Bantuan Hukum

Meski mengedepankan asas praduga tak bersalah, Golkar memastikan tidak akan menghalangi penyidikan yang sedang digarap aparat penegak hukum. Partai menyatakan dukungannya terhadap segala bentuk ikhtiar pemberantasan korupsi di Tanah Air guna menjaga integritas ruang publik dan tata kelola pemerintahan.

Terkait hak kader dalam pendampingan hukum, DPP Partai Golkar menyatakan siap memberikan bantuan advokasi bila diminta secara resmi oleh yang bersangkutan. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari tanggung jawab organisasi terhadap hak-hak hukum kader, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip keadilan.

  • Sikap kooperatif: Golkar mendorong seluruh kader untuk bersikap terbuka dan kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.
  • Penetapan sanksi bertahap: Pemberhentian tetap biasanya diambil setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau sesuai rekomendasi etik mahkamah partai.
  • Fokus konsolidasi: Kasus hukum individu dipastikan tidak mengganggu jalannya agenda kerja politik dan roda organisasi partai.

Hingga saat ini, pengurus pusat Partai Golkar terus memantau perkembangan penyidikan di KPK sebelum merilis keputusan resmi berikutnya mengenai status kepengurusan Fahd A Rafiq di tubuh DPP.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan partainya memegang teguh asas praduga tak bersalah dan memproses status kepengurusan kader melalui mekanisme AD/ART organisasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS bobby-hartono

Editor Lifestyle. Mantan editor majalah lifestyle. Fokus pada tren, gaya hidup urban, dan budaya pop.

Comments (0)

User