Warkini.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan perkara dugaan rasuah yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA). Dalam perkembangan terkini, tim penyidik menggelar penggeledahan di beberapa lokasi strategis, salah satunya adalah kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing. Langkah ini dilakukan untuk membongkar dugaan keterlibatan pihak perantara yang berperan sebagai pengepul uang dalam pusaran kasus tersebut.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/7/2026), Budi mengungkapkan bahwa penggeledahan di gedung legislatif tersebut bukanlah tanpa alasan. Tim penyidik memiliki informasi kuat terkait mekanisme pengumpulan dana yang diduga dikendalikan oleh Bupati Suhardiman melalui jasa seorang perantara. "KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD. Jadi ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara," ujar Budi kepada tim liputan Warkini.com.
Peta Jalan Perantara dan Aliran Dana
Hingga saat ini, identitas spesifik sang perantara yang menjadi target pencarian bukti di kantor DPRD masih disimpan rapat oleh lembaga antirasuah. Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya belum dapat merinci identitas maupun posisi pasti dari sosok yang diduga menjadi penghubung dalam transaksi terlarang tersebut. Meski demikian, ia memastikan bahwa langkah taktis penyidik akan semakin mengerucut untuk menelusuri peran vital pihak yang diduga sebagai "pengepul" aliran dana itu.
Penggeledahan yang menyentuh institusi legislatif ini menjadi sinyalemen serius bahwa praktik pengumpulan dana yang melibatkan Bupati Suhardiman diduga tidak beroperasi secara langsung, melainkan memanfaatkan struktur kelembagaan atau individu di dalamnya. Sumber media kami menyebutkan, tim KPK menyita sejumlah dokumen administrasi dan catatan keuangan yang diduga dapat membuka tabir aliran dana dari dan kepada pihak-pihak terkait. Penelusuran ini menjadi kunci untuk membuktikan apakah DPRD Kuansing hanya menjadi lokasi fisik pertemuan atau justru terdapat keterlibatan struktural dalam proses pengumpulan dana yang kini tengah diusut.
Dugaan Pengepul dan Celah Legislatif
Istilah "pengepul uang" yang dilontarkan KPK mengarah pada dugaan adanya pihak yang bertugas menghimpun sejumlah dana secara terorganisir. Dalam konstruksi perkara yang menjerat Bupati Suhardiman, penyidik menduga pengumpulan dana ini tidak hanya melibatkan elemen birokrasi eksekutif, tetapi juga merembet ke ranah legislatif. Dengan menyasar kantor DPRD, KPK ingin membuktikan ada tidaknya koordinasi antara pemegang kebijakan di eksekutif dengan anggota dewan dalam memuluskan agenda pengumpulan dana tersebut.
Meski belum ada tersangka baru yang diumumkan secara resmi, aktivitas penggeledahan yang dilakukan pada hari ini mempertegas bahwa KPK sedang berada di jalur yang tepat untuk mengembangkan kasus ini ke aktor lain. Budi Prasetyo menekankan bahwa seluruh bukti yang disita akan dianalisis secara mendalam. "Penyidik akan mendalami peran pihak yang diduga sebagai perantara tersebut," tutupnya singkat saat memberikan keterangan pers.
"KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD. Jadi ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara."
Pantauan dari tim liputan Warkini.com di lokasi, proses penggeledahan berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Dokumen dan perangkat elektronik yang disegel oleh penyidik di bawa menggunakan koper khusus untuk selanjutnya menjadi bahan analisis di laboratorium forensik digital KPK. Langkah progresif ini menjadi babak baru dalam kasus yang menjerat Suhardiman Amby, menandakan bahwa jerat hukum bagi para pihak yang terlibat dalam rantai korupsi di Kuansing kemungkinan akan semakin meluas.
Comments (0)