warkini.
Travel

Hakim AS Larang Penempelan Nama Donald Trump di Kennedy Center

Konflik perebutan pengaruh dan simbolisme politik di ibu kota Amerika Serikat kembali menghangat. Gedung seni pertunjukan bergengsi, John F. Kennedy Center

Hakim AS Larang Penempelan Nama Donald Trump di Kennedy Center

Konflik perebutan pengaruh dan simbolisme politik di ibu kota Amerika Serikat kembali menghangat. Gedung seni pertunjukan bergengsi, John F. Kennedy Center for the Performing Arts di Washington D.C., menjadi arena perselisihan hukum yang memanas. Seorang hakim federal baru saja mengetok palu, menolak mentah-mentah upaya terbaru untuk menyematkan nama mantan Presiden Donald Trump pada bangunan bersejarah tersebut. Langkah ini menjadi pukulan telak bagi jajaran dewan pengawas gedung yang kini didominasi oleh para loyalis politik Trump.

Keputusan hukum yang tegas ini dikeluarkan oleh Hakim Distrik AS, Christopher R. Cooper, pada hari Selasa waktu setempat. Dalam amar putusannya, Cooper menegaskan bahwa dewan pengelola Kennedy Center telah melanggar perintah pengadilan sebelumnya yang melarang segala bentuk pengubahan nama atau penambahan prasasti kehormatan untuk Trump tanpa persetujuan resmi dari Kongres AS.

Pernyataan Menohok Hakim: 'Senam Linguistik' yang Gagal

Upaya dewan Kennedy Center untuk mengakal-akali aturan dengan memilih opsi kata-kata tertentu terbukti tak mempan di hadapan meja hijau. Pihak dewan berusaha memasang plakat bertuliskan "renovated and restored by Donald J. Trump" serta mengusulkan penamaan ulang area terbuka menjadi "President Donald J. Trump Plaza". Mereka berargumen bahwa hal tersebut hanyalah bentuk apresiasi atas proyek renovasi dan tidak melanggar hukum penamaan gedung.

Namun, Hakim Cooper menepis argumen tersebut dengan kalimat yang sangat tajam dan menohok dalam berkas putusannya.

"Linguistic gymnastics cannot extricate the Kennedy Center's Board from an operative judicial order or the governing statute it was designed to enforce."

Artinya, 'senam linguistik' atau permainan kata-kata tidak akan mampu membebaskan Dewan Kennedy Center dari perintah peradilan yang sah maupun undang-undang yang mengaturnya. Cooper menambahkan bahwa pengelola gedung sama sekali tidak memiliki wewenang untuk memasang memorial atau prasasti baru bagi siapa pun. "Secara sederhana, Tergugat tidak dapat memasang memorial untuk Presiden Trump atau siapa pun dan apa pun di Kennedy Center tanpa restu langsung dari Kongres," tegas sang hakim.

Analisis Legalitas: Siapa yang Berhak Mengubah Nama?

Kasus ini menarik perhatian publik luas karena melibatkan benturan antara ambisi politik dengan regulasi undang-undang federasi. Kennedy Center bukan sekadar gedung pertunjukan seni biasa, melainkan sebuah monumen peringatan nasional resmi yang didedikasikan untuk menghormati Presiden AS ke-35, John F. Kennedy.

Berikut ringkasan perbandingan posisi hukum antara usulan dewan pengelola Kennedy Center dan keputusan tegas hakim federal:

Aspek Pertimbangan Usulan Dewan Kennedy Center Keputusan Hakim Federal
Status Penamaan Menambahkan nama Trump pada prasasti renovasi dan area plaza gedung. Melarang keras penambahan nama Trump dalam bentuk prasasti atau plakat apa pun.
Wewenang Hukum Mengklaim dewan memiliki hak otonom dalam pengorganisasian aset gedung. Menegaskan bahwa hanya Kongres AS yang berhak merubah bentuk memorial nasional.
Tindakan Lanjutan Merencanakan penutupan 2 tahun untuk renovasi sekaligus pengubahan nama. Mewajibkan dewan mematuhi perintah pengadilan sebelumnya untuk mencopot nama Trump.

Rencana Penutupan Gedung dan Perseteruan Politik

Putusan pengadilan ini muncul tepat saat dewan pengawas Kennedy Center bersiap melakukan pemungutan suara terkait rencana penutupan gedung selama dua tahun. Penutupan tersebut rencananya dilakukan demi melancarkan proyek renovasi besar-besaran. Para anggota dewan yang pro-Trump bersikeras bahwa proyek perbaikan tersebut harus mencakup "pengakuan yang layak" atas kontribusi Donald Trump.

Pertikaian hukum ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari vonis pada bulan Mei lalu. Kala itu, Hakim Cooper untuk pertama kalinya memerintahkan agar nama Trump dicopot dari kompleks gedung tersebut. Pengadilan mengingatkan bahwa status monumen peringatan JFK diatur secara ketat oleh undang-undang federal, sehingga setiap perubahan tata nama harus melewati mekanisme undang-undang di Capitol Hill.

Fenomena persidangan ini memperlihatkan betapa sengitnya persaingan warisan politik di Amerika Serikat saat ini. Simbol-simbol kebudayaan dan seni nasional sering kali terseret ke dalam arus polarisasi politik. Bagi publik dan komunitas seni di Washington, keputusan hakim ini memberikan kepastian bahwa nilai sejarah warisan nama John F. Kennedy di pusat kesenian nasional tersebut tetap terlindungi dari keputusan sepihak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS kimberly-sutanto

Reporter Hiburan. Meliput film, musik, dan selebriti Indonesia.

Comments (0)

User