Hakim Sebut Google Pihak yang Diuntungkan di Proyek Chromebook Nadiem

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan bahwa korporasi teknologi raksasa Google merupakan pihak yang menjadi sasaran utama untuk diuntungkan dalam proyek pe

Jul 06, 2026 - 13:22
0 1
Hakim Sebut Google Pihak yang Diuntungkan di Proyek Chromebook Nadiem

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan bahwa korporasi teknologi raksasa Google merupakan pihak yang menjadi sasaran utama untuk diuntungkan dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kasus korupsi digitalisasi pendidikan ini menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 10 tahun penjara.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Selasa (30/6/2026). Dalam pertimbangannya, hakim menekankan bahwa berdasarkan rangkaian alat bukti yang terungkap selama persidangan, pihak yang menjadi sasaran untuk diuntungkan bukanlah perorangan, melainkan entitas korporasi global.

"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian alat bukti yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan dalam perkara ini adalah korporasi Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google Internasional, selaku korporasi global pemilik produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management yang menjadi objek dalam kebijakan digitalisasi pendidikan periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022," tegas Hakim Purwanto dalam petikan putusannya.

Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan dalam perkara ini adalah korporasi Google

Pertemuan Strategis Jadi Bukti Kunci

Majelis hakim mengungkapkan bahwa niat untuk memberikan keuntungan secara terstruktur kepada Google terlihat jelas dari adanya serangkaian pertemuan strategis antara Nadiem dengan jajaran eksekutif tinggi Google sejak awal masa jabatannya sebagai menteri. Pertemuan-pertemuan tersebut dinilai menjadi pintu masuk bagi penetapan kebijakan digitalisasi yang secara spesifik mengarah pada penggunaan ekosistem produk Google.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami di ruang persidangan, hakim menyoroti bahwa Nadiem sendiri tidak membantah adanya komunikasi intensif dengan petinggi Google. Hal ini menjadi salah satu fakta hukum yang memberatkan. Laporan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Nadiem mengakui telah melakukan pertemuan dengan Scott Beaumont, yang saat itu menjabat sebagai Presiden Google Asia Pacific. Dalam kesaksiannya, Nadiem menyatakan bahwa agenda pembicaraan dalam pertemuan tersebut mencakup pembahasan mendalam mengenai program Google Bangkit, platform Google for Education, serta studi kasus dan contoh implementasi penggunaan Chromebook di berbagai negara.

Dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, namun majelis hakim menegaskan bahwa peran Google sebagai korporasi yang menjadi target keuntungan utama merupakan inti dari skandal korupsi yang merugikan keuangan negara dalam proyek digitalisasi sekolah tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
wendy-anwar

Reporter Trending. Reporter fenomena internet dan konten viral.

Comments (0)

User