Menghilang Saat OTT KPK, Bupati dan Sekda Kuansing Diminta Serahkan Diri
Wartakini, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen, masih belum dapa
Wartakini, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen, masih belum dapat ditemukan seusai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Kabupaten Kuansing, Riau. Kedua pejabat tinggi daerah itu menghilang menjelang atau saat penyidik bergerak, sehingga KPK kini mengeluarkan imbauan terbuka agar mereka segera menyerahkan diri.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan langsung permintaan itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Ia menekankan bahwa sikap kooperatif akan sangat membantu kelancaran proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami mengimbau dalam kesempatan ini kepada Bupati dan Sekda Kuansing untuk kooperatif menyerahkan diri ke KPK sehingga proses hukum yang berjalan bisa dilakukan secara efektif,” ujar Budi Prasetyo sebagaimana dikutip Wartakini.
Meski telah menetapkan sejumlah tersangka dalam OTT tersebut, tim penyidik KPK hingga kini masih melacak keberadaan Suhardiman dan Zulkarnaen. Informasi dari sumber Wartakini di lapangan menyebutkan bahwa keduanya diduga meninggalkan rumah dinas masing-masing sebelum penindakan dimulai, sehingga posisi terakhir mereka belum terlacak. Tim masih berkoordinasi dengan aparat setempat dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap jejak pelariannya.
Kronologi dan Dugaan Korupsi
Operasi senyap KPK ini menyasar dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Sejumlah pihak, termasuk beberapa kepala dinas dan rekanan, telah lebih dulu diamankan. Namun, dua tokoh kunci justru lepas dari jerat penyidik saat penangkapan massal dilakukan pada Senin (29/6) malam hingga Selasa dini hari.
Budi Prasetyo tidak merinci peran persis Bupati dan Sekda dalam perkara ini, tetapi menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup. KPK menemukan indikasi adanya aliran dana yang diduga berasal dari pengaturan lelang proyek infrastruktur strategis tahun anggaran 2025–2026. Nilai proyek yang dikorup diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
Ancaman Masuk DPO
Jika dalam waktu dekat Suhardiman dan Zulkarnaen tetap mangkir, KPK tidak segan memasukkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO). Langkah itu akan diiringi penerbitan surat perintah membawa dan pemblokiran akses keuangan serta perjalanan ke luar negeri. “Kami beri waktu 1×24 jam. Kalau tidak ada itikad baik, mekanisme paksa akan kami terapkan,” tegas sumber internal KPK yang enggan disebut namanya kepada Wartakini.
Sikap tegas ini sekaligus menjadi pesan bagi seluruh kepala daerah bahwa penegakan hukum antikorupsi tidak pandang bulu. KPK berharap dengan menyerahkan diri, kedua pejabat itu dapat menghindari eskalasi status hukum yang lebih memberatkan dan tetap memiliki hak untuk membela diri dalam proses persidangan yang adil.
Comments (0)