Bagi Anda yang gemar memantau pergerakan logam mulia untuk portofolio tabungan masa depan, kabar terbaru datang dari pasar emas domestik. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami koreksi tipis pada perdagangan Selasa (15/12/2020). Penurunan ini membuat harga emas Antam berada di level Rp951.000 per gram, turun sebesar Rp1.000 dibandingkan posisi pada hari sebelumnya.
Koreksi harga ini terbilang wajar mengingat dinamika pasar komoditas global yang sedang bergerak fluktuatif. Meski mengalami penurunan minor, antusiasme masyarakat terhadap instrumen investasi lindung nilai (safe haven) ini tetap terpantau stabil, seperti terlihat dari aktivitas transaksi di gerai Galeri 24 Jakarta.
Kronologi dan Rincian Harga Pecahan Emas Antam
Pergerakan harga logam mulia Antam di gerai resmi maupun butik emas Logam Mulia mengikuti tren pasar harian. Berikut adalah urutan dan rincian harga emas batangan berdasarkan ukuran pecahan yang tersedia:
- Pecahan 0,5 gram: Dibanderol pada kisaran Rp525.500.
- Pecahan 1 gram: Menjadi patokan utama perdagangan di level Rp951.000.
- Pecahan 2 gram: Dipatok sekitar Rp1.842.000.
- Pecahan 5 gram: Berada di angka Rp4.530.000.
- Pecahan 10 gram: Ditransaksikan pada posisi Rp8.995.000.
- Pecahan 25 gram dan 50 gram: Masing-masing dijual sekitar Rp22.362.000 dan Rp44.645.000.
- Pecahan 100 gram: Mencapai nilai Rp89.212.000.
- Pecahan terbesar (1.000 gram): Berada di angka Rp890.600.000.
"Fluktuasi harga harian emas merupakan hal lumrah yang dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah terhadap dolar AS serta harga spot emas dunia. Bagi investor jangka panjang, penurunan harga justru kerap dimanfaatkan untuk akumulasi beli bertahap," ungkap salah satu pengamat pasar komoditas.
Faktor Sentimen dan Strategi Investasi Emas
Pelemahan harga emas secara terbatas ini dipicu oleh sejumlah sentimen global. Peluncuran vaksin dan optimisme pemulihan ekonomi dunia membuat sebagian investor mulai melirik kembali instrumen berisiko tinggi seperti saham, sehingga menahan laju kenaikan harga emas dunia.
Bagi Anda yang berencana membeli atau menambah tabungan emas di tengah koreksi harga saat ini, beberapa poin penting berikut layak diperhatikan:
- Perhatikan Pajak Transaksi: Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Pastikan menyertakan nomor NPWP untuk mendapatkan potongan pajak lebih rendah.
- Fokus Jangka Panjang: Emas idealnya dijadikan instrumen investasi menengah hingga panjang (di atas 3–5 tahun) untuk meredam volatilitas jangka pendek.
- Pantau Harga Buyback: Jika berniat menjual kembali, selalu periksa harga buyback (beli kembali) yang ditetapkan Antam pada hari yang sama karena nilainya berbeda dari harga jual.
Comments (0)