Jaksa di Sidang dr Tifa: Jokowi Alami Kerugian Imateriil dan Merasa Dihina

Jakarta — Tifauzia Tyasumma yang akrab disapa dr Tifa resmi didakwa jaksa penuntut umum (JPU) atas tuduhan fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap Presiden Republik

Jul 08, 2026 - 05:03
0 0
Jaksa di Sidang dr Tifa: Jokowi Alami Kerugian Imateriil dan Merasa Dihina

Jakarta — Tifauzia Tyasumma yang akrab disapa dr Tifa resmi didakwa jaksa penuntut umum (JPU) atas tuduhan fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo atau Jokowi. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jaksa menyampaikan bahwa perbuatan dr Tifa telah menimbulkan dampak serius bagi sang mantan presiden, baik dari sisi moral maupun psikologis. Tuduhan ini dianggap sangat berat dan lantas mengundang perhatian luas dari berbagai kalangan masyarakat.

Dikutip dari laporan Warkini.com, jaksa menguraikan secara rinci bahwa akibat unggahan dan pernyataan yang dibuat dr Tifa di ruang publik digital, Jokowi mengalami kerugian imateriil dan merasa sangat terhina. Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim pada hari Kamis, 2 Juli 2026, dalam agenda sidang pembacaan dakwaan.

"Saksi Joko Widodo merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya, bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi," ucap jaksa dengan tegas saat membacakan dakwaan di ruang sidang PN Jakarta Timur.

Jaksa lebih lanjut menjelaskan bahwa Jokowi pertama kali mengetahui adanya dugaan pencemaran nama baiknya melalui unggahan yang beredar luas di media sosial. Dari informasi tersebut, dia mendengar bahwa dr Tifa telah menuding ijazah strata satu (S1) miliknya adalah palsu. Tuduhan tersebut dinilai jaksa tidak hanya merendahkan martabat seorang mantan pemimpin negara, tetapi juga memicu reaksi berantai dari berbagai pihak yang ikut-ikutan mencemari nama baik Jokowi di ranah publik tanpa verifikasi lebih lanjut.

Dalam dakwaannya, jaksa menegaskan bahwa pernyataan dr Tifa di media sosial tersebut tidak memiliki dasar bukti yang kuat dan justru menimbulkan keresahan di masyarakat. Media kami menyebut, kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dr Tifa dikenal sebagai figur yang kerap menyuarakan opini di platform digital. Sidang ini pun diharapkan dapat mengungkap fakta hukum secara objektif serta adil terkait dugaan penyebaran informasi bohong yang dilakukan terdakwa terhadap Jokowi, sekaligus memberikan keadilan bagi korban atas kerugian imateriil yang dialaminya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bobby-hartono

Editor Viral. Editor kurasi konten viral dan trending.

Comments (0)

User