Jaksa Penuntut Umum mengungkap fakta baru dalam persidangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman, Hery
Jaksa menjelaskan bahwa aliran dana tersebut tidak seluruhnya langsung masuk ke rekening atau kantong pribadi Hery Susanto, melainkan sebagian besar disalurkan melalui Edi Sugandi. "Secara bertahap k
Jaksa menjelaskan bahwa aliran dana tersebut tidak seluruhnya langsung masuk ke rekening atau kantong pribadi Hery Susanto, melainkan sebagian besar disalurkan melalui Edi Sugandi. "Secara bertahap kepada Edi Sugandi yang merupakan adik terdakwa Hery Susanto," ujar jaksa saat membacakan lembar dakwaan di hadapan majelis hakim.
Aliran Dana Melalui Adik Kandung
Menurut dakwaan, Edi Sugandi disebut sebagai pihak yang turut menerima dan mengelola sejumlah uang dari para pihak yang diduga menyuap Hery. Suap tersebut diberikan secara terencana dalam beberapa kali penyerahan, dengan total nilai yang terungkap mencapai Rp4,8 miliar. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih jauh mengenai apakah Edi Sugandi akan dijadikan tersangka terpisah atau hanya menjadi saksi dalam perkara ini.
Kehadiran Edi sebagai perantara menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana jaringan keluarga turut berperan dalam dugaan korupsi yang membelit eks Ketua Ombudsman tersebut. Jaksa menduga hubungan darah dimanfaatkan untuk menyamarkan aliran uang hasil suap, sehingga lebih sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.
Kutipan Dakwaan dan Modus Operasi
Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara terbuka, jaksa menekankan peran Edi sebagai titik kunci penerimaan uang tahap demi tahap. Meski demikian, belum dirinci lebih lanjut berapa nominal pasti yang diterima Edi dari setiap penyerahan. Jaksa hanya menegaskan bahwa uang suap tersebut mengalir melalui adik terdakwa atas sepengetahuan dan perintah Hery Susanto.
"Secara bertahap kepada Edi Sugandi yang merupakan adik terdakwa Hery Susanto," kata jaksa dalam persidangan tersebut.
Selain itu, terungkap pula penggunaan nama samaran atau alias unik oleh Hery Susanto saat berkomunikasi dengan penyuap melalui aplikasi WhatsApp. Nama-nama seperti John Lennon hingga Tolkeyem digunakan untuk menyamarkan identitas. Hal ini turut disinggung dalam dakwaan sebagai bagian dari modus operandi yang diduga dilakukan untuk menghindari deteksi penegak hukum.
Penyamaran Identitas dalam Komunikasi
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, penggunaan nama samaran ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menutupi jejak komunikasi antara Hery dan para pihak pemberi suap. Nama-nama tersebut dipercaya bukan sekadar nama panggilan biasa, melainkan kode tertentu yang hanya dipahami oleh kedua belah pihak. Penggunaan alias John Lennon dan Tolkeyem memperkuat dugaan bahwa transaksi suap dilakukan dengan kesadaran penuh akan ilegalitas perbuatan.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa. Hingga kini, Hery Susanto maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait peran Edi Sugandi yang dibeberkan jaksa dalam dakwaan tersebut. Sementara itu, Edi Sugandi belum terlihat hadir dalam persidangan perdana ini.
Comments (0)