Kabar Baik untuk Driver Ojol, Potongan Aplikasi Turun Jadi 8 Persen
Jakarta – Kabar menggembirakan akhirnya tiba bagi para pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Mulai awal Juli 2026, setiap pengemudi akan menerima setidaknya 92 persen dari total nilai
Jakarta – Kabar menggembirakan akhirnya tiba bagi para pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Mulai awal Juli 2026, setiap pengemudi akan menerima setidaknya 92 persen dari total nilai perjalanan yang dibayarkan penumpang. Kepastian ini muncul setelah dua platform dominan, Gojek dan Grab, secara resmi menyetujui pemangkasan biaya layanan aplikasi menjadi maksimal 8 persen, sesuai dengan arahan pemerintah yang selama ini dinantikan.
Berdasarkan laporan yang dihimpun Warkini.com, kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian diskusi tripartit antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan perwakilan mitra pengemudi. Selama bertahun-tahun, potongan biaya yang mencapai 15 hingga 20 persen dari setiap transaksi menjadi keluhan utama para pengemudi. Kini, dengan turunnya angka tersebut ke level satu digit, pendapatan bersih para mitra diperkirakan akan naik secara signifikan, mendorong kesejahteraan mereka yang selama ini bergantung pada roda dua dan roda empat berbasis aplikasi.
Detail dan Implementasi Kebijakan Baru
Kesepakatan itu tertuang dalam revisi peraturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, yang menetapkan batas maksimal biaya jasa aplikasi sebesar 8 persen dari total tarif. Dua platform terbesar, yang menguasai lebih dari 90 persen pasar transportasi daring di Indonesia, menyatakan akan mematuhi ketentuan tersebut tepat pada 1 Juli 2026. Dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani pada akhir pekan lalu, kedua perusahaan juga sepakat untuk tidak memberlakukan biaya tambahan terselubung yang dapat mengurangi hak pengemudi.
Perubahan ini tidak hanya berlaku pada layanan roda dua, melainkan juga pada layanan mobil pribadi (GrabCar dan GoCar) serta layanan logistik. Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih berkeadilan, terutama setelah masifnya protes para mitra yang merasa potongan terlalu besar tidak sebanding dengan jaminan keselamatan dan kesejahteraan yang diberikan.
Respons Pengemudi dan Pengamat
Pengumuman ini disambut dengan sorak sorai oleh para pengemudi yang tergabung dalam berbagai serikat. Mereka menilai potongan 8 persen sebagai angka yang realistis dan tetap memungkinkan perusahaan aplikator menjalankan operasionalnya.
“Ini adalah capaian historis. Kami telah memperjuangkan pemangkasan biaya aplikasi yang lebih manusiawi selama bertahun-tahun. Dengan potongan 8 persen, pengemudi kini bisa lebih tenang mencari nafkah, tanpa harus khawatir pendapatan tergerus terlalu dalam,” ujar Hariyanto, Ketua Asosiasi Pengemudi Online Nusantara (APON), saat dihubungi Warkini.com, Rabu (28/5).
Sementara itu, pengamat transportasi dari Universitas Mpu Tantular, Dr. Rini Handayani, menyebut kebijakan tersebut sebagai titik balik dalam tata kelola ekonomi platform. Ia menambahkan, meskipun potongan turun, kualitas pelayanan tetap harus menjadi perhatian utama agar pengguna tidak dirugikan. Pemerintah pun diharapkan membentuk tim pengawas independen untuk memastikan tidak ada pelanggaran oleh perusahaan aplikasi terhadap batas yang telah disepakati.
Dengan berlakunya aturan ini, Indonesia menjadi salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang berhasil menekan potongan aplikasi ke angka terendah. Para pengemudi berharap, semangat kolaborasi antara pemerintah dan platform tetap berlanjut, mencakup perlindungan sosial seperti asuransi kecelakaan dan jaminan hari tua, agar profesi pengemudi daring semakin diakui dan terlindungi secara hukum.
Comments (0)