Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang memberikan penjelasan resmi terkait prosedur penempatan warga binaan pemasyarakatan atas nama Razman Nasution. Razman diketahui mulai menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang sejak Kamis, 25 Juni 2026. Pihak lapas menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan dan penempatan yang bersangkutan telah mengikuti koridor hukum yang berlaku, sama seperti warga binaan lainnya.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, terdapat dua instrumen hukum utama yang menjadi pedoman bagi pihak lapas dalam menjalankan tugasnya. Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kedua, Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen Pas) Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan. Kedua regulasi ini menjadi landasan kuat bagi petugas dalam menentukan blok hingga sel hunian bagi para narapidana baru.
Prosedur Ketat Penempatan Warga Binaan
Kepdirjen Pas tersebut secara teknis mengatur bahwa setiap warga binaan yang baru masuk ke lembaga pemasyarakatan wajib menjalani serangkaian tahapan yang ketat. Tahapan itu dimulai dari registrasi administrasi, skrining kesehatan, asesmen risiko dan kebutuhan, hingga proses klasifikasi. Hasil dari seluruh tahapan inilah yang kemudian dijadikan dasar mutlak dalam penentuan penempatan sel seorang narapidana.
Dalam konteks Razman Nasution, pihak lapas menyoroti secara spesifik kondisi fisik dan kesehatan yang bersangkutan. Data yang diperoleh media kami menunjukkan bahwa Razman memiliki berat badan yang tergolong signifikan, yakni mencapai 120 kilogram. Kondisi fisik ini tentu memerlukan perhatian khusus dari segi aksesibilitas dan kenyamanan ruang gerak di dalam sel.
Tidak hanya itu, riwayat kesehatan Razman juga menjadi pertimbangan vital. Berdasarkan hasil diagnosis dokter spesialis di RSPAD Gatot Soebroto pada 19 Januari 2026, dinyatakan bahwa Razman mengalami penyumbatan pembuluh darah. Kondisi ini merupakan masalah kardiovaskular serius yang membutuhkan pemantauan intensif. Selain itu, temuan dari tim medis lapas juga mengindikasikan adanya gejala stroke ringan serta gangguan kecemasan (anxiety) yang dialami oleh Razman.
Kalapas Cipinang menekankan bahwa akumulasi dari kondisi kesehatan tersebut membuat penempatan Razman tidak bisa disamakan dengan warga binaan pada umumnya. Diperlukan ruang dan fasilitas yang memungkinkan pengawasan medis lebih mudah dilakukan.
"Penempatan ini murni berdasarkan hasil asesmen objektif. Kami tidak bisa mengabaikan fakta medis bahwa yang bersangkutan memiliki penyumbatan pembuluh darah dan gejala stroke. Jika kami tempatkan di sel yang padat tanpa akses cepat ke petugas medis, itu justru melanggar hak asasi dan standar operasional prosedur yang kami pegang," tegas perwakilan lapas dalam keterangannya kepada media kami.
Dengan demikian, pihak Lapas Cipinang memastikan bahwa penempatan Razman Nasution telah sepenuhnya mengacu pada Undang-Undang Pemasyarakatan serta standar operasional prosedur yang berlaku. Langkah ini diambil bukan hanya untuk memenuhi aspek hukum, tetapi juga untuk menjamin keselamatan jiwa warga binaan selama menjalani masa pidananya.
Comments (0)