warkini.
Viral

Kampung Akuarium — Warga Minta Kepastian Legalitas Hak Guna Bangunan

Halo pembaca Warkini! Kalau kita bicara soal perjuangan warga mendapatkan hak atas tempat tinggal yang layak, nama Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, J

Kampung Akuarium — Warga Minta Kepastian Legalitas Hak Guna Bangunan

Halo pembaca Warkini! Kalau kita bicara soal perjuangan warga mendapatkan hak atas tempat tinggal yang layak, nama Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara, pasti langsung terlintas di pikiran. Setelah melalui proses panjang dari penggusuran hingga pembangunan kembali kawasan permukiman mereka, kini warga Kampung Akuarium kembali bersuara. Kali ini, mereka mendatangi gedung DPR untuk memperjuangkan kepastian legalitas tanah tempat mereka bernaung. Warga secara terbuka mengusulkan agar lahan yang mereka tempati saat ini dapat diberikan status Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama koperasi warga dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Trauma mendalam akibat penggusuran hebat yang terjadi beberapa tahun silam masih membayangi benak warga. Meskipun kini gedung-gedung Kampung Susun Akuarium sudah berdiri megah dan ditempati, ketidakpastian status hukum atas tanah tersebut membuat warga merasa posisi mereka belum sepenuhnya aman dari ancaman penggusuran di masa mendatang. Oleh karena itu, skema hibah HGB dinilai menjadi solusi paling tepat untuk memberikan jaminan rasa aman dan kepastian hukum jangka panjang bagi seluruh penghuni.

"Kami tidak ingin bayang-bayang ketakutan akan penggusuran terus menghantui anak cucu kami. Kami hanya minta kepastian hukum melalui status HGB agar tempat tinggal kami ini benar-benar aman secara legalitas," ujar salah satu perwakilan warga saat menyampaikan aspirasinya di hadapan para wakil rakyat.

Mengubah Trauma Menjadi Kepastian Hukum

Dalam audiensi tersebut, warga menceritakan bagaimana dinamika politik dan pergantian kepemimpinan di DKI Jakarta kerap membuat nasib tempat tinggal mereka berada di ujung tanduk. Dengan memiliki sertifikat HGB atas nama koperasi, warga memiliki dasar hukum yang sah untuk mengelola dan mendiami kawasan tersebut tanpa khawatir mendadak digusur saat ada pergeseran kebijakan pemerintah daerah.

Secara teknis, permohonan HGB ini ditujukan kepada Pemprov DKI Jakarta sebagai pemilik atau pengelola aset tanah tersebut. Warga berharap Pemprov DKI dapat melepaskan hak atau memberikan hak pakai/HGB di atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) Pemprov DKI. Model pengelolaan berbasis komunitas atau koperasi ini sebenarnya sudah diinisiasi sejak Kampung Susun Akuarium dirancang, namun kepastian dokumen hukum tingkat tinggi masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.

Poin Utama Tuntutan Warga Kampung Akuarium

Ada beberapa poin krusial yang ditegaskan warga saat membawa aspirasi ini ke tingkat legislatif:

  • Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB): Meminta Pemprov DKI memberikan sertifikat HGB kepada Koperasi Maju Bersama Akuarium sebagai pengelola resmi.
  • Perlindungan dari Penggusuran Berulang: Menjamin keselamatan dan kenyamanan warga dari potensi sengketa lahan atau perubahan kebijakan tata ruang di masa depan.
  • Kejelasan Status Aset Daerah: Mendorong transparansi skema pemanfaatan aset Pemprov DKI Jakarta agar tidak merugikan masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Penguatan Pengelolaan Berbasis Koperasi: Memastikan warga memiliki hak mandiri dalam merawat, mengelola, dan menata lingkungan hunian mereka secara berkelanjutan.

Kilas Balik dan Tantangan Regulasi Aset

Sebagai pengingat, Kampung Akuarium pernah mengalami penggusuran secara masif pada tahun 2016 lalu. Kawasan tersebut kemudian dirancang ulang dan dibangun kembali pada era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan dengan konsep Kampung Susun Bahari Akuarium. Kendati fisik bangunan sudah berdiri kokoh dan dihuni sejak pertengahan 2021, urusan sertifikasi dan kepemilikan lahan rupanya masih menyisakan keraguan hukum di kalangan warga.

Proses hibah atau pengalihan status tanah milik daerah memang membutuhkan mekanisme hukum yang lumayan rumit. Pemprov DKI Jakarta perlu mendapat persetujuan DPRD serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah. Inilah mengapa warga mengambil langkah proaktif melapor dan meminta pengawalan dari anggota DPR RI serta DPRD DKI Jakarta agar proses birokrasi ini tidak mandek di tengah jalan.

Menanti Langkah Nyata Pemprov DKI Jakarta

Kini bola panas ada di tangan Pemprov DKI Jakarta dan dewan perwakilan. Warga berharap aspirasi yang telah disampaikan tidak sekadar menjadi catatan rapat formalitas semata. Kejelasan status HGB bagi Kampung Susun Akuarium diharapkan bisa menjadi percontohan (benchmark) penataan permukiman kumuh berbasis hak asasi manusia dan kepastian hukum di kawasan perkotaan padat penduduk lainnya di Indonesia.

Bagi warga Kampung Akuarium, rumah bukan sekadar dinding bata dan atap tempat berteduh, melainkan simbol perjuangan harkat dan martabat kehidupan mereka yang harus dilindungi secara legalitas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rangga-pradana

Content Creator. Mengelola konten viral, podcast, dan video pendek.

Comments (0)

User