Karina Ranau Tolak Restorative Justice, Minta Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Pihak Karina Ranau secara tegas menolak penyelesaian kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya melalui mekanisme restorative justice atau jalur damai. Kuasa hukum korban, Hendro Widodo, menyatakan ba
Pihak Karina Ranau secara tegas menolak penyelesaian kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya melalui mekanisme restorative justice atau jalur damai. Kuasa hukum korban, Hendro Widodo, menyatakan bahwa kliennya menginginkan proses hukum tetap berjalan dan meminta penyidik di Polsek Pancoran untuk menerapkan pasal berlapis terhadap terduga pelaku. Langkah ini diambil karena bukti yang dimiliki dinilai sudah sangat kuat, sehingga tidak ada ruang untuk penyelesaian di luar pengadilan.
Hendro Widodo mendatangi langsung Mapolsek Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/7/2026) guna menyampaikan permohonan resmi penambahan sangkaan pasal. Menurutnya, selain pasal penganiayaan ringan yang sebelumnya telah disangkakan, pihaknya meminta agar penyidik juga menjerat pelaku dengan pasal-pasal lain yang lebih komprehensif. Ia merinci, permintaan tambahan tersebut mencakup Pasal 467 juncto Pasal 54 serta Pasal 471, yang diyakini dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.
Terkait Pasal 471 tentang penganiayaan ringan, Hendro menegaskan bahwa tidak ada lagi perdebatan karena alat bukti yang tersedia sudah lengkap. “Pasal 471 tentang penganiayaan ringan itu sebenarnya sudah tidak ada perdebatan, karena sudah ada CCTV satu. Kedua, saksinya juga cukup banyak, lebih dari lima orang, dan kami akan hadirkan empat orang pada hari Kamis nanti,” ujarnya. Rekaman CCTV tersebut disebut menjadi bukti kunci yang memperlihatkan secara jelas peristiwa yang terjadi, sehingga memperkuat posisi korban dalam proses hukum.
“Pasal-pasalnya yang minta kami tambahkan adalah 467 juncto pasal 54 dan pasal 471. Menurut kami, terkait 471 penganiayaan ringan itu sudah tidak ada perdebatan karena sudah ada CCTV satu. Yang kedua, saksinya juga udah cukup banyak, lebih dari lima orang, yang akan kami hadirkan empat orang nanti di hari Kamis,”
Penolakan terhadap restorative justice ini menunjukkan keseriusan Karina Ranau untuk menempuh jalur hukum pidana secara penuh, tanpa kompromi. Mekanisme restorative justice sendiri biasanya ditempuh untuk kasus-kasus ringan dengan tujuan mencapai perdamaian antara pelaku dan korban, namun tim kuasa hukum menilai kasus ini memiliki bobot yang lebih serius. Dengan rencana menghadirkan empat saksi pada Kamis mendatang, pihak korban optimistis penyidik akan segera menetapkan sangkaan berlapis dan melanjutkan perkara ke tahap selanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Pancoran masih melakukan pendalaman terhadap permohonan penambahan pasal tersebut. Sementara itu, Hendro Widodo menegaskan bahwa seluruh bukti dan keterangan saksi akan diserahkan secara lengkap untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jeratan hukum. Publik pun menantikan perkembangan kasus ini, mengingat sosok Karina Ranau yang dikenal luas sebagai figur publik.
Informasi lengkap mengenai perkembangan kasus ini akan terus disampaikan oleh tim peliput Warkini.com.
Comments (0)