Kata-kata Eks Ketua Ombudsman Marahi Anak Buah soal LHP: Jangan Ngatur Gue
Jakarta, Warkini.com – Suasana persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (2/7/2026) kembali diwarnai dengan pengungkapan fakta mengejutkan. Kepala Keasistenan Uta
Jakarta, Warkini.com – Suasana persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (2/7/2026) kembali diwarnai dengan pengungkapan fakta mengejutkan. Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI, Irma Syarifah, yang hadir sebagai saksi, membeberkan secara rinci ucapan mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, yang saat itu meminta adanya koreksi pada sebuah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Ucapan tersebut dinilai menunjukkan sikap arogansi seorang pimpinan yang merasa tidak boleh diatur oleh bawahannya sendiri.
Dalam kesaksiannya, Irma menirukan kata-kata Hery yang dengan nada tinggi menyatakan, "Jangan ngatur-ngatur gue, karena gue pimpinan lo." Pernyataan itu dilontarkan Hery ketika Irma dan tim pemeriksa menyampaikan bahwa LHP terkait perhitungan kewajiban bayar PT Tosida Indonesia tidak menemukan adanya unsur maladministrasi. LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menetapkan kewajiban finansial bagi perusahaan tersebut.
Intervensi Pengampu Ombudsman
Irma menjelaskan bahwa sebagai pengampu di Ombudsman, Hery memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi dan memberikan arahan terhadap setiap proses pemeriksaan. Namun, dalam kasus ini, intervensi yang dilakukan justru melampaui batas kewajaran. Jaksa penuntut umum menggali lebih dalam tentang sejauh mana Hery mempengaruhi hasil akhir LHP yang semestinya bersifat independen dan objektif.
"Beliau (Hery) meminta agar laporan itu dikoreksi, padahal secara substansi sudah sesuai dengan bukti-bukti yang kami periksa. Ketika kami jelaskan bahwa tidak ada temuan maladministrasi, beliau justru marah dan mengatakan jangan ada yang mengatur-ngatur keputusannya," ungkap Irma di hadapan majelis hakim. Intervensi ini menjadi sorotan karena sangat berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi yang kini menjerat Hery Susanto.
Diketahui, Hery Susanto didakwa menerima suap serta sebuah rumah senilai Rp 4,8 miliar. Penerimaan tersebut diduga kuat berkaitan dengan upaya memuluskan permintaan koreksi LHP yang menguntungkan pihak tertentu. Persidangan ini semakin menguak tabir bagaimana kekuasaan di lembaga pengawas publik seperti Ombudsman dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, mencederai amanah yang seharusnya dijunjung tinggi.
Comments (0)