Kejagung Tangkap Richard Muljadi Buron Penipuan Bisnis Batu Bara Rp 7 M

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengejar para buron tindak pidana ekonomi dengan menangkap Richard Arief Muljadi (38). Pria yang menjadi terdakwa buron dalam kasus pe

Jul 08, 2026 - 05:53
0 1
Kejagung Tangkap Richard Muljadi Buron Penipuan Bisnis Batu Bara Rp 7 M

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengejar para buron tindak pidana ekonomi dengan menangkap Richard Arief Muljadi (38). Pria yang menjadi terdakwa buron dalam kasus penipuan bisnis batu bara ini berhasil diamankan oleh petugas di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Ia ditangkap tepat saat tiba di bandara setelah melakukan perjalanan dari Singapura, yang mengakhiri masa buronnya. Kasus yang menjerat Richard telah menyebabkan kerugian finansial sangat besar bagi korban, dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp 7 miliar.

Dari informasi yang dihimpun Warkini.com, penangkapan terhadap Richard Arief Muljadi dilakukan pada Sabtu (20/6/2026). Kehadirannya di bandara internasional utama Indonesia tersebut langsung terdeteksi, sehingga petugas dapat melakukan penahanan dengan cepat dan aman. Kejagung sebelumnya telah memasukkan nama Richard ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait modus penipuan dalam investasi atau transaksi bisnis batu bara yang dilakukannya. Keberhasilan operasi ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap pergerakan warga negara yang tengah buron terus diperketat secara signifikan oleh aparat penegak hukum.

"DPO tersebut diamankan pada Sabtu 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten saat kembali dari Singapura," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada media kami, Minggu (21/6/2026).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan dakwaan berat berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi Richard mencapai maksimal delapan tahun penjara. Pihak kejaksaan menyatakan akan mengusut tuntas seluruh rangkaian kegiatan bisnis yang dilakukan tersangka, termasuk alur dana dan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam skema penipuan tersebut demi keadilan bagi korban.

Penangkapan di Bandara Soetta ini menjadi salah satu bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana ekonomi. Kejagung berharap dengan ditangkapnya Richard Muljadi, proses peradilan dapat segera dilanjutkan dan korban mendapatkan keadilan, termasuk upaya pemulihan kerugian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sasha-gunawan

Editor Hiburan. Editor film, musik, dan budaya pop.

Comments (0)

User