Kejagung Tolak Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya, Dorong Saksi dan Tersangka Blak-blakan soal Kasus MBG
Jakarta, Warkini.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak tegas permohonan status pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan
Jakarta, Warkini.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak tegas permohonan status pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Geologi Nasional (BGN). Sony kini berstatus tersangka dalam kasus MBG (Minyak dan Gas Bumi) yang disinyalir berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam strategis. Penolakan ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang menegaskan bahwa Sony tidak memenuhi syarat utama sebagai justice collaborator mengingat posisinya justru sebagai aktor sentral dalam perkara ini.
Alasan Penolakan: Sony Merupakan Pelaku Utama
Febrie menjelaskan bahwa secara konstruksi hukum, justice collaborator tidak bisa diberikan begitu saja kepada pihak yang memegang peranan kunci dalam suatu tindak pidana. Dalam kasus yang sedang diusut ini, peran Sony dinilai sangat signifikan—bahkan menentukan jalannya perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, Kejagung memastikan tidak akan memberikan status JC yang dapat meringankan hukuman.
“Kalau saya menjelaskan pelaku utama, itu berarti membuka semua konstruksi perbuatan yang dilakukan Sony di kasus MBG. Tapi saya rasa cukup kita nyatakan bahwa kita tolak JC-nya karena yang bersangkutan adalah pelaku utama,” ujar Febrie di kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026), dalam keterangan yang dikutip oleh media kami.
Keputusan ini menunjukkan ketegasan institusi penegak hukum agar jalur kolaborasi hukum tidak disalahgunakan oleh tersangka yang sesungguhnya menjadi pengendali atau perancang utama skema korupsi di sektor migas tersebut. Aturan yang ada menempatkan status JC untuk pelaku yang bukan aktor intelektual, namun justru bisa membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar.
Kejagung Tetap Dorong Keterbukaan Meski JC Ditolak
Walaupun permohonan JC Sony ditolak, Febrie Adriansyah tetap menghargai keterangan yang telah diberikan oleh mantan Wakil Kepala BGN itu. Ia menyebut keterangan tersebut menjadi salah satu bahan penting dalam pengembangan penyidikan. Tidak hanya itu, Jampidsus juga secara terbuka meminta agar seluruh saksi dan tersangka lain dalam kasus MBG tidak ragu untuk bicara sejujur-jujurnya. “Kita ingin semua pihak terbuka, agar kasus ini bisa terang benderang dan negara bisa mendapatkan kembali hak-haknya yang diduga hilang,” tegas Febrie.
Pendekatan ini mengindikasikan bahwa Kejagung tidak ingin mengunci informasi hanya pada satu sumber, melainkan berupaya mengumpulkan mozaik fakta dari berbagai pihak untuk membangun konstruksi pembuktian yang kokoh. Di sisi lain, keterbukaan para pihak yang terlibat diharapkan mampu mempercepat pengungkapan aliran dana, aktor intelektual lainnya, serta potensi kerugian negara yang lebih besar.
Kasus MBG dan Peran Strategis Sony Sonjaya
Kasus MBG yang tengah ditangani Kejagung menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan pengawasan aktivitas eksplorasi serta produksi minyak dan gas bumi di wilayah kerja tertentu. Sony Sonjaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, diduga memiliki sejumlah kewenangan yang diindikasikan disalahgunakan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Penyidik terus mendalami dokumen kontrak, laporan keuangan institusi, serta sejumlah saksi internal BGN yang dianggap memahami detail operasional.
Warkini.com masih akan memantau perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini. Penolakan status JC sekaligus dorongan keterbukaan ini menempatkan penyidikan pada jalur yang lebih akuntabel, namun tetap membuka ruang agar kebenaran materiil bisa terungkap secara menyeluruh.
Comments (0)